Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Tangerang

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung menangkap seorang pria, KM, yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kasus penganiayaan tersebut diduga terjadi di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring, Perumnas 2 (Karawaci); Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1 (Cibodasari); serta Jalan Singkarak di Perumnas 3 (Kelapa Dua).

?"Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan," kata ?Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Minggu, 12 Juli 2026.

Dia menjelaskan ?terduga pelaku ditangkap tim operasi yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 11.30 WIB.

?Berdasarkan catatan kepolisian, salah satu penganiayaan terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin, 11 Mei 2026. Korban, S, mengalami luka robek di bagian punggung setelah didatangi secara tiba-tiba oleh seseorang yang mengendarai motor.

?Peristiwa serupa kembali terjadi di Jalan Bawang pada Kamis, 9 Juli 2026. Korban, MZS, mengalami luka pada bagian pinggang dan harus mendapat dua jahitan setelah diserang pelaku dengan modus yang sama.

?Guna mengungkap rangkaian kejahatan ini, penyidik tengah menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak.

?"Petugas telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan," ujar Budi.

Baca Juga :

Terungkap Peran 4 Tersangka Penyekap Pegawai Padel di Jakarta Selatan

Ilustrasi penganiayaan. Dok. Medcom.id

?Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi satu motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket bertudung (hoodie) abu-abu, dan satu kaus cokelat.

Penyidik masih memeriksa secara intensif saksi dan terduga pelaku KM, serta mencari alat bukti lain yang digunakan saat beraksi.

?Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Makassar Raih Penghargaan Kemendagri Bidang Wastra dan Kriya, Appi Perkuat UMKM Berbasis Budaya
• 6 jam lalu
0
thumb
DPR Usul Ada Undang-Undang Kelapa Sawit seperti Malaysia, Ini Alasannya
• 5 jam lalu
0
thumb
Media Belanda Berbondong-bondong Beritakan Ole Romeny Comeback ke Eredivisie, Sebut sebagai Pemain Superstar
• 23 jam lalu
0
thumb
Perkara Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Respons KPK
• 18 jam lalu
0
thumb
KPK Ingatkan Pejabat Lapor saat Terima Amplop: Jangan Pikir Akan Diambil
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.