7 Larangan MPLS 2026 di Jakarta, Tak Boleh Ada Perpeloncoan hingga Pungutan

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengingatkan seluruh sekolah agar melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS), Senin (13/7/2026) tanpa perpeloncoan hingga pungutan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah dan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta.

“Kami memastikan MPLS berlangsung aman, ramah, edukatif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perpeloncoan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2026).

Baca juga: Anggota Satpol PP DKI Diduga Pungli, Minta Rp 300.000 di Rumah Belajar Jakut

Dalam surat edaran itu, Disdik menetapkan tujuh larangan yang harus dipatuhi sekolah selama pelaksanaan MPLS, di antaranya sebagai berikut:

  1. Sekolah dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya terhadap peserta didik baru.
  2. Sekolah tidak boleh melakukan pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk lain selama kegiatan berlangsung.
  3. Sekolah dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
  4. Penggunaan atribut yang tidak edukatif atau tidak berkaitan dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah juga tidak diperbolehkan.
  5. Sekolah dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
  6. Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria untuk membantu pelaksanaan MPLS; dan/atau
  7. Sekolah tidak boleh menyelenggarakan MPLS dengan cara yang bertentangan dengan prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Dari segi pengawasan, Disdik DKI juga membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp Call Centre yang mulai beroperasi efektif pada 13 Juli 2026.

Baca juga: Anggota Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat usai Diduga Pungli Rp 300.000

Melalui layanan tersebut, masyarakat, orang tua, maupun peserta didik dapat melaporkan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan MPLS.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan transparan,” katanya.

Dengan aturan tersebut, Disdik berharap peserta didik baru bisa lebih mengenal lingkungan sekolah, guru, dan teman sekelas dalam suasana yang aman dan nyaman tanpa praktik perpeloncoan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Disdik DKI Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran MPLS 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Menkop Silaturahmi ke Rumah Bung Hatta, Lanjutkan Perjuangan Koperasi
• 51 menit lalu
0
thumb
Ogah Berurusan dengan Pria Posesif, Ayu Ting Ting Bongkar Kriteria Cowok Red Flag yang Paling Dihindari
• 10 jam lalu
0
thumb
Program Rumah Terang BAZNAS Akhiri Krisis Listrik 25 Tahun di Desa Cikawung
• 10 jam lalu
0
thumb
MUI: Produk Bernuansa Erotis tak Dapat Sertifikat Halal
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.