Selama 25 tahun, warga yang tinggal di kawasan lahan Perhutani, Desa Cikawung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, hidup tanpa akses listrik. Kini, kondisi tersebut berubah setelah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menghadirkan Program Rumah Terang berbasis energi surya yang mulai menerangi permukiman warga.
Melalui program tersebut, sebanyak 102 rumah dan satu masjid kini telah memperoleh akses penerangan listrik. Kehadiran panel surya tidak hanya mengakhiri puluhan tahun kegelapan, tetapi juga diharapkan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam mendukung aktivitas belajar anak-anak pada malam hari serta membuka peluang ekonomi bagi warga.
BAZNAS menjelaskan, sistem panel surya yang dipasang dirancang memiliki masa pakai lebih dari 10 tahun. Seluruh instalasi juga telah memenuhi ketentuan dan memperoleh izin dari PT PLN sehingga dapat digunakan secara aman oleh masyarakat.
Baca Juga :
Top 5 Ekonomi Pekan Ini: Fasilitas Pajak UMKM Tetap Berlaku hingga Bansos Cair Juli 2026Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, mengatakan Program Rumah Terang merupakan salah satu program pemberdayaan yang didanai dari zakat, infak, dan sedekah masyarakat Indonesia.
"Untuk satu paket perangkatnya seperti ini, ada kabelnya, ada lampunya, dan ada solar cell-nya. Ini berlaku minimal 10 tahun. Ini juga sudah diperbolehkan oleh PLN. Semua program BAZNAS adalah hasil dari zakat, infak, dan sedekah seluruh muzakki yang ada di Indonesia," ujar Sodik dalam tayangan Headline News Metro TV, Minggu 12 Juli 2026.





Komentar (0)