Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Usai Penetapan Tersangka

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat sepi usai penetapan sebagai tersangka.

Pantauan di lokasi pada Minggu (12/7) pagi, tidak terlihat aktivitas baik di dalam maupun di luar rumah tersebut. Kondisi rumah tampak tertutup dan tidak ada orang yang keluar maupun masuk.

Pengamanan oleh aparat TNI yang sempat terlihat berjaga di sekitar rumah beberapa hari sebelumnya juga sudah tidak tampak pada Minggu pagi.

Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penetapan status tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers bersama Polri dan Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7).

Sebelum pengumuman status tersangka tersebut, Febrie lebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu dini hari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang dalam keterangannya.

Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus.

Kejaksaan Agung memastikan pergantian pimpinan tersebut tidak akan mengganggu penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.

Meski penetapan tersangka dilakukan Kortastipidkor Polri, perkara kemudian dilimpahkan ke Kejagung.

Febrie Tidak Diketahui Keberadaannya

Sementara itu, Plt Jampidsus Rudi Margono mengaku belum mengetahui keberadaan Febrie setelah penetapan status tersangka.

“Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk tadi,” kata Rudi di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

Rudi juga menyebut hingga kini Febrie belum ditahan.

“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” ujarnya.

Terkait status kepegawaian Febrie, Rudi menjelaskan bahwa secara administratif yang bersangkutan masih berstatus jaksa karena pengunduran dirinya masih menunggu keputusan resmi dari Presiden.

“Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran, eh, resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah, mengundurkan diri dari ASN,” ucap Rudi.

Ia juga menegaskan proses pemeriksaan etik terhadap Febrie akan dilakukan tanpa perlakuan khusus.

“Kita jalankan se-normal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu,” ucap Rudi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden: 30 Tahun Terakhir, Ekonomi Indonesia Dikuasai Paham Neo-Liberal
• 2 jam lalu
0
thumb
Fakta Menarik Piala Dunia 2026: Babak Semifinal Dikuasai Penghuni Top 4 Ranking FIFA
• 4 jam lalu
0
thumb
Embun Upas Dieng Sebabkan 30 Hektare Tanaman Kentang Milik Petani Rusak
• 9 jam lalu
0
thumb
Resmi Cerai dari Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Anak
• 15 jam lalu
0
thumb
Wisuda Jadi Kado Terakhir, Sang Putri Tak Sangka Temon Pergi Begitu Cepat Usai Rayakan Kelulusannya
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.