Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi

liputan6.com
20 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap bahwa salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berinisial F, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Tak lama kemudian, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto memastikan inisial tersebut adalah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Advertisement

BACA JUGA: Pesan Pertama Jaksa Agung ke Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat menghadiri konferensi pers bersama Kortastipidkor Polri dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," kata Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono yang berada di sampingnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut.

"Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok.

Totok kemudian mengungkap identitas tersangka kedua yang sebelumnya disebut Habiburokhman berinisial FA.

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b," jelasnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mulai 1 Juli, Layanan Call Center 14041 CIMB Niaga Dialihkan ke Ask OCTO
• 2 jam lalu
0
thumb
30 Orang Terjebak di Bianglala yang Korslet di Deli Serdang, Damkar Evakuasi
• 3 jam lalu
0
thumb
Gandeng UGM dan UNY, Pembudi Daya Gurami di Bantul Kini Pakai Teknologi IoT dan Akuaponik
• 9 jam lalu
0
thumb
DPRD Jawa Barat Desak PT Jasa Sarana Hentikan Usaha Merugi demi Selamatkan Aset Daerah
• 6 jam lalu
0
thumb
Lionel Scaloni Sebut Swiss Menyulitkan Argentina
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.