KPK Akui Pernah Diundang Polri Bahas 3 Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

liputan6.com
22 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sempat diundang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk membahas tiga perkara dugaan korupsi yang sedang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Namun, KPK menegaskan pembahasan tersebut masih sebatas koordinasi sehingga belum ada dasar untuk mengambil alih penanganan perkara.

Advertisement

BACA JUGA: KPK: Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan undangan resmi itu diterima pimpinan KPK pada Jumat (10/7/2026).

"Pada hari kemarin pagi itu ya, hari Jumat, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Asep, undangan tersebut dikirim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai bagian dari mekanisme koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lain.

"Ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan kewenangan KPK dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara di aparat penegak hukum lain," ujarnya.

Menindaklanjuti undangan tersebut, pimpinan KPK menugaskan dua pejabat untuk hadir, yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu serta Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti.

Dalam pertemuan itu, kata Asep, KPK mendapat penjelasan mengenai perkembangan tiga perkara yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Asep menjelaskan proses yang berlangsung masih berada pada tahap awal koordinasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

"Tahapnya masih tahap awal. Ada komunikasi, kemudian koordinasi, lalu supervisi. Setelah itu baru disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," jelasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kampanye Rendah Emisi, Transjakarta Gelar Fun Run dan Luncurkan Aplikasi
• 3 jam lalu
0
thumb
Tak Cuma Lionel Messi! Ada Fakta Mengerikan yang Bisa Bikin Argentina Tersingkir dari Piala Dunia 2026
• 10 jam lalu
0
thumb
Apple tuduh OpenAI curi rahasia dagang perusahaan
• 23 jam lalu
0
thumb
Terima Suap Rp5,8 Triliun, Pejabat Ini Dihukum Mati
• 2 jam lalu
0
thumb
AXA Mandiri Jadikan Event Lari Kanal Akuisisi dan Literasi Asuransi
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.