Terima Suap Rp5,8 Triliun, Pejabat Ini Dihukum Mati

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang mantan pejabat pemerintah di China dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menerima suap senilai lebih dari 2,2 miliar yuan atau sekitar US$325 juta (sekitar Rp5,8 triliun).

Dilansir dari Al Jazeera, putusan tersebut dijatuhkan oleh pengadilan di Kota Changzhou, Provinsi Jiangsu, terhadap Yang Youlin, mantan pejabat yang selama hampir tiga dekade menduduki berbagai jabatan pemerintahan di Kota Nanjing, dari 1993 hingga 2023.

Selain kasus suap, Yang juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang. Nilai suap yang diterimanya menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir di China.

Menurut media pemerintah China, Yang memanfaatkan jabatannya untuk membantu sejumlah pihak memperoleh proyek konstruksi, pengalihan hak atas lahan, serta akses pembiayaan. Sebagai imbalannya, ia menerima uang dan berbagai barang berharga.

Kasus Yang merupakan bagian dari kampanye pemberantasan korupsi yang digencarkan Presiden Xi Jinping, yang dalam beberapa tahun terakhir menyasar pejabat di berbagai sektor, termasuk pemerintahan, militer, hingga lembaga keuangan.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan pelanggaran yang dilakukan Yang tergolong "sangat serius" dan telah "menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi kepentingan negara dan rakyat."

Baca Juga

  • Korupsi Sukoharjo Terjadi Lintas Periode Kepemimpinan Bupati
  • DPR Bentuk Panja Pengawasan Kasus 'Megakorupsi' Eks Jampidsus, Habiburokhman Jadi Ketua
  • Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka 3 Kasus Korupsi
Hukuman Mati untuk Kasus Korupsi Bernilai Fantastis

Sejak Xi Jinping menjabat sebagai presiden, pemerintah China secara konsisten memperketat penegakan hukum terhadap kasus korupsi.

Meski demikian, hukuman mati untuk kejahatan ekonomi atau korupsi masih tergolong jarang dan umumnya hanya dijatuhkan pada perkara dengan nilai kerugian yang sangat besar.

Sebelumnya, mantan Ketua China Huarong Asset Management, Lai Xiaomin, dieksekusi pada 2021 setelah terbukti menerima suap sebesar 1,8 miliar yuan.

Pada 2024, mantan pejabat Mongolia Dalam, Li Jianping, juga dieksekusi setelah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dan menerima suap dengan total lebih dari 3 miliar yuan.

Dalam banyak kasus korupsi lainnya, pengadilan di China lebih sering menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dengan masa penangguhan yang kemudian dapat diubah menjadi pidana penjara.

Meski Yang Youlin diketahui bekerja sama dengan penyidik selama proses hukum, pengadilan menilai pelanggaran yang dilakukannya terlalu berat sehingga kerja sama tersebut tidak cukup untuk menjadi alasan meringankan hukuman.

Dalam persidangan, Yang mengakui seluruh perbuatannya dan menyampaikan penyesalan sebelum vonis dijatuhkan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komisi Kejaksaan: Kasus Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Celah Pengawasan Internal Kejagung
• 12 menit lalu
0
thumb
Cegah Mafia Tanah Normalisasi Ciliwung, Pramono Dirikan Posko Aduan di Cawang
• 12 menit lalu
0
thumb
Foto: Dataran Tinggi Dieng Berselimut Embun Es
• 5 jam lalu
0
thumb
Disjoki Meriahkan Suporter Inggris dan Norwegia di Stadion Miami, Laga Perempat Final Piala Dunia 2026 Berlangsung Sengit
• 5 jam lalu
0
thumb
Alasan Unik Sandy Walsh Pilih Nomor Punggung 6 di Persib Bandung
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.