Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Ini Rekam Jejak dan Pemikirannya

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Penunjukan ini memberikan sorotan pada Rudi Margono, termasuk mengenai rekam jejak kariernya di Korps Adhyaksa hingga gagasan hukumnya yang menekankan pentingnya perampasan aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian korban dan negara.

Pemikiran tersebut menjadi perhatian saat Rudi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan (Profesor HC) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) pada 15 November 2025. Dalam pidato ilmiahnya kala itu, ia mengangkat tema urgensi perampasan aset milik terpidana sebagai instrumen untuk memperkuat mekanisme restitusi bagi korban tindak pidana.

Menurut Rudi, orientasi penegakan hukum di Indonesia selama ini masih didominasi pada penghukuman pelaku, sementara aspek pemulihan kerugian korban belum berjalan optimal.

Baca Juga :
Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode Januari hingga September 2025, terdapat 3.948 korban yang mengajukan restitusi. Namun, tingkat keberhasilan pembayaran restitusi hanya sekitar 10% dari total nilai kerugian yang telah dihitung.

Rudi menilai ada banyak problematika hukum dalam melaksanakan restitusi. Problematika tersebut antara lain secara normatif restitusi tidak diatur secara detail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Maka terkesan para penegak hukum tidak ada kewajiban dalam memperjuangkan hak-hak korban dalam mengupayakan restitusi walaupun sebenarnya sudah diatur dalam UU materiil,” menjadi salah satu pokok pemikiran yang disampaikan Rudi dalam orasi ilmiahnya, dikutip dari laman resmi Kejaksaan RI, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga :
Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Dalam kajiannya, Rudi juga mensoroti praktik di sejumlah negara yang telah berhasil mengoptimalkan perampasan aset sebagai bagian dari penegakan hukum. Amerika Serikat, misalnya, menerapkan Victims of Crime Act (VOCA) yang memprioritaskan pembayaran kompensasi kepada korban melalui dana yang berasal dari aset hasil sitaan.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Choi Jung-won Datang dari Korsel ke IKN, Beri Respons Tak Terduga
• 10 jam lalu
0
thumb
IRGC Tutup Selat Hormuz Usai Ada Insiden Kapal dan Tembakan Peringatan
• 6 jam lalu
0
thumb
Menteri UMKM: Pendapatan ojol tidak turun setelah potongan 8 persen
• 7 jam lalu
0
thumb
Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Tekankan Pentingnya Kehadiran Orangtua
• 1 jam lalu
0
thumb
Terima Suap Rp5,8 Triliun, Pejabat Ini Dihukum Mati
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.