Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Pelanggar Aturan Pembatasan Angkutan Barang

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan menegaskan, pihaknya bersama para stakeholders terkait tengah melakukan evaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang, selama periode angkutan Lebaran 2026/1447 H. 

"Bagi perusahaan yang melanggar kebijakan tersebut diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan hingga pembekuan izin," kata Aan dalam keterangannya, Kamis, 19 Maret 2026.

Baca Juga :
Naik MRT Jakarta Cuma Bayar Rp 1 saat 2 Hari Libur Lebaran
Strategi BI Jaga Stabilitas Rupiah saat Libur Panjang Lebaran 2026

Berdasarkan data yang dihimpun Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang dialihkan pada H-8 sampai H-4 Idul Fitri 1447 H yakni pada 13 sampai 17 Maret 2026.

Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL
Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Dia memastikan, penerapan pembatasan angkutan barang ini telah menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar -47,43 persen. Dari 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan.

Adapun pengalihan kendaraan logistik dilakukan di 17 ruas pada 51 lokasi di antaranya Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.

Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E pada tanggal 13 s.d 17 Maret 2026, terdapat 139 kendaraan angkutan barang sumbu 3 - 5 yang melintas pada masa pembatasan angkutan barang dan terdeteksi _Over Dimension Over Loading_ (ODOL).

"Terdapat beberapa perusahaan yang melanggar kebijakan pembatasan ini dengan frekuensi yang cukup sering di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, PT MLB," ujarnya.

Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali, dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Apabila tidak mengindahkan peringatan, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yaitu pembekuan izin.

"Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan dan para pengemudi dapat betul-betul mematuhi aturan pembatasan ini demi memberikan rasa aman, nyaman dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik," ujarnya.

Baca Juga :
Sebagian Warga Jember dan Bondowoso Lebaran Hari Ini
Menanti Kepastian Lebaran, Ini Proses Penentuan Tanggal Lewat Sidang Isbat
Warga di Hila Maluku Tengah Lebaran Hari Ini

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PT Pelni Kupang Imbau Pemudik Hindari Calo Tiket Kapal
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Posisi Hilal di DIY Diprediksi Masih di Bawah Kriteria MABIM
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ketua DPC GRIB JAYA Kota Batu Apresiasi PPA-BIRR Berikan Bansos 
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Presiden Prabowo soal Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS
• 1 jam lalunarasi.tv
thumb
Bolehkah Zakat Sekeluarga Diberikan kepada Satu Orang Saja? Ini Hukumnya
• 4 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.