jpnn.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan meminta penyidik mengenakan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan terhadap pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Menurut Fadhil, serangan yang dilakukan terhadap Andrie tidak hanya sekadar penganiayaan, tetapi sudah memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.
BACA JUGA: Apa Motif Anggota BAIS TNI Menyiram Aktivis KontraS dengan Air Keras?
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.
"Dengan demikian, kami sebagai tim advokasi untuk demokrasi telah melakukan langkah resmi bersurat kepada penyidik agar segera menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP Nasional," ujar Fadhil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
BACA JUGA: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Adili Pelaku dan Aktor Intelektualnya di Peradilan Umum
Dia menjelaskan secara sederhana, serangan menggunakan air keras dengan jumlah pelaku sebanyak empat orang, yang memiliki pembagian tugas, mulai dari pengintaian, penguntitan, eksekusi, pelarian, dan lain sebagainya, menunjukkan adanya rencana terlebih dahulu.
Selain itu, penggunaan air keras yang ditujukan ke bagian vital Andrie Yunus, seperti kepala dan wajah, termasuk mata dan saluran pernafasan, berkonsekuensi pada akibat yang paling fatal sampai meninggal dunia.
BACA JUGA: Anggota BAIS TNI Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis Kontras Berpangkat Kapten sampai Lettu
Dengan demikian, konstruksi tersebut telah disampaikan pihaknya kepada penyidik, termasuk analisa mengenai alasan penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.
Fadhil menambahkan urgensi penggunaan pasal penyertaan diperlukan agar konstruksi hukum dan arah penyidikan tidak hanya berorientasi pada pelaku lapangan, tetapi pihak yang menjadi aktor intelektual atau bahkan mendanai.
"Itu yang kami dorong kepada penyidik dan penegak hukum terkait. Kami terus melakukan koordinasi dan sangat kooperatif dengan pihak penyidik," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua inisial terduga pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
"Saat dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu data Polri ini satu inisial BHC, dan satu inisial MAK," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Namun demikian, Iman menjelaskan dari hasil penyelidikan tidak menutup kemungkinan juga bahwa pelaku diduga berjumlah lebih dari empat orang, sebagaimana informasi awal yang disampaikan serta berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan, yaitu 15 orang saksi.(ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terbaru Istana soal Rekrutmen ASN 2026
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



