Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan 2026, ini Kriteria dan Hitungannya

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

BULAN Ramadhan 2026 merupakan momentum suci bagi umat Muslim. Namun, bagi sebagian orang yang memiliki keterbatasan fisik permanen, Islam memberikan keringanan berupa fidyah. Memahami cara hitung dan syarat fidyah sangat penting agar kewajiban agama ini tertunaikan dengan sempurna.

Apa Itu Fidyah?

Fidyah adalah tebusan atau pengganti yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena uzur syar'i yang bersifat permanen. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang mewajibkan pemberian makan kepada orang miskin bagi mereka yang berat menjalankan puasa.

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Kewajiban fidyah hanya berlaku bagi golongan tertentu, di antaranya:

Baca juga : Berhalangan Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Fidyah dan Qadha

  • Lansia: Orang tua yang sudah tidak mampu secara fisik untuk berpuasa.
  • Orang Sakit Kronis: Mereka yang sakit parah dan kecil peluang untuk sembuh menurut medis.
  • Ibu Hamil/Menyusui: Jika berpuasa dikhawatirkan mengganggu kesehatan janin atau bayi (dengan saran medis).
  • Ahli Waris: Membayarkan utang puasa anggota keluarga yang telah wafat.
Cara Hitung Fidyah Ramadhan 2026

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni bahan pokok atau uang tunai yang dikonversi.

Metode Pembayaran Besaran per Hari Beras (Bahan Pokok) 1 Mud (± 675 gram - 700 gram) Uang Tunai (BAZNAS RI) Mata Uang Rupiah 65.000

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari. Angka ini merupakan estimasi biaya makan layak tiga kali sehari bagi penerima manfaat.

Simulasi Hitungan:

Jika Anda meninggalkan puasa selama 7 hari, maka perhitungannya adalah:

7 Hari x Rp65.000 = Rp455.000

Tata Cara Bayar Fidyah

Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara harian saat puasa ditinggalkan atau sekaligus di akhir Ramadhan. Anda bisa menyalurkannya langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar distribusi lebih merata dan tepat sasaran. (Z-4)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 2026 Digelar Hari Ini, Berikut Jadwal dan Mekanismenya
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Michael Bambang Hartono Wafat di Usia 86 Tahun, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
• 4 jam laludisway.id
thumb
Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Palembang Hari Ini, Kamis 29 Ramadan 1447 H
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Konflik AS–Iran: Bagaimana Nasib Petrodollar?
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Hari Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.