Tidak Sebatas Kode Etik, Publik Minta Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Dipidana 

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

KUPANG, KOMPAS - Kasus pemerasan yang melibatkan bekas Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Ardiyanto Tedjo Baskoro kini tengah berproses menuju sidang etik di Markas Besar Polri. Demi efek jera, publik mendorong Tedjo menjalani proses pidana di peradilan umum.

"Bahkan pidananya itu bisa masuk kategori korupsi karena pemerasan terjadi dalam jabatan. Demi efek jera dan pembelajaran, setelah selesai kode etik harus dibawa ke peradilan umum," kata pengamat hukum dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Mikhael Feka pada Selasa (17/3/2026).

Mikhael pun meyakini Polri akan profesional dalam menangani kasus tersebut. Hal itu sudah terlihat sejak awal penanganan, dimana Tedjo langsung dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat. Tedjo segera dibawa ke Mabes Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tedjo diduga kuat melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Jika terbukti dalam sidang kode etik, Tedjo dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.

Mikhael mengatakan, Tedjo juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sejumlah warga yang diminta pandangan atas kasus itu menyatakan setuju jika Tejo diberi hukuman maksimal. Alasannya, Tejo adalah aparat penegak hukum dalam kategori perwira menengah.

"Dia ini calon jenderal. Bersyukur kasus ini terungkap sebelum dia jadi jenderal, sebelum memegang jabatan lebih tinggi. Harus diberi hukuman maksimal," kata Martin Lake (30), warga Kota Kupang.

Martin pun berharap agar upaya bersih-bersih di tubuh Polri jangan berhenti. Kuat dugaan masih banyak oknum yang melakukan penyimpangan dalam jabatan seperti Tedjo. Dengan begitu, reformasi Polri dapat terwujud.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kasus pemerasan dialami tersangka tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers. Kasus ini ditangani Ditresnarkoba Polda NTT dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2025.

Dalam proses penyidikan, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Tedjo bersama sejumlah anggota lainnya. Mereka memeras dua tersangka, SF dan JH, hingga Rp 375 juta. 

Serial Artikel

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Dikurung dan Terancam Dipecat

Pemerasan dilakukan terhadap para tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang. Uang yang diterima sebesar Rp 375 juta.

Baca Artikel

Dugaan praktik ilegal itu disebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka. Praktik itu berlangsung di Jawa Timur dan di Mapolda NTT.

Dampak dari peristiwa tersebut juga memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Salah satunya terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus daftar pencarian orang.

Pemeriksaan awal juga telah dilakukan terhadap beberapa personel kepolisian, yakni HSB, BB, OT, AI, LBM, dan JG. Sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.

Informasi yang diperoleh Kompas.id, Senin (16/3/2026) pagi menyebutkan, transfer uang dilakukan beberapa kali oleh para tersangka. Transfer melalui rekening pihak lain, lalu diambil anak buah Tedjo. Semuanya lantas diserahkan secara tunai ke Tedjo.

"Setoran itu berasal dari tersangka yang ditangkap di Kupang dan di Surabaya. Dir (Tedjo) perintahkan anak buahnya untuk eksekusi. Kalau anak buahnya tidak laksanakan, mereka diancam akan dimutasi," kata salah satu sumber dari internal.

Bukti transfer yang berhasil diperoleh Kompas.id adalah transfer melalui mobile banking BRI. Transfer sebanyak Rp 23,7 juta itu dilakukan pada 10 Juli 2025 pukul 12.53 WIB. 

Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat masih terus berlangsung. Tedjo ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Sedangkan pemeriksaan anggota polisi lainnya dilakukan di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT.

"Akan kami sampaikan perkembangannya kepada publik," ujarnya.

Serial Artikel

Bersih-bersih Tubuh Polri, Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Dicopot lantaran Peras Tersangka 

Kapolda NTT Inspektur Jenderal Rudi Darmoko tidak akan toleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri di daerah itu.

Baca Artikel


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Petaka Hantam "Surga Dunia", Banjir Bandang dan Salju Lumpuhkan Pulau
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sopir Angkot Tewas Dibacok di Cilincing, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Kontainer
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Polri Siapkan One Way Nasional pada 18 Maret untuk Antisipasi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Strategi Bank BJB (BJBR) Kejar Pertumbuhan Laba 2026
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Batas Usia Minimum Pengguna X di Indonesia Jadi 16 Tahun
• 29 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.