Pantau - Korps Lalu Lintas Polri akan memberlakukan sistem satu arah nasional pada Rabu 18 Maret yang merupakan hari keenam pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi puncak arus mudik Lebaran yang diperkirakan terjadi pada tanggal tersebut.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan "Saya sudah koordinasi dengan Pak Menteri dengan Dirut Jasa Marga bahwa puncak arus mudik yang diperkirakan adalah tanggal 18 Maret. Jadi, tanggal 18 Maret itu nanti antara jam 10 sampai jam 12 akan kita berlakukan one way nasional arus mudik".
Ia menjelaskan bahwa penerapan satu arah nasional masih dapat berubah tergantung kondisi lalu lintas di lapangan.
Agus Suryonugroho mengatakan "Ketika nanti (berdasarkan) infrastruktur teknologi traffic accounting-nya bisa terkendalikan, mungkin juga bisa berubah untuk one way nasional atau one way sepenggal tahap pertama yang tentunya nanti akan kami umumkan".
Rekayasa Lalu Lintas Bersifat DinamisTerkait kemungkinan penerapan sistem satu arah nasional pada arus balik mudik Lebaran, pihak kepolisian belum mengambil keputusan.
Agus Suryonugroho mengatakan "Arus balik nanti akan kita lihat lagi. Akan tetapi, sampai saat ini kondisi arus lalu lintas cukup terkendali".
Dalam pengelolaan arus mudik tahun ini, Polri menyiapkan berbagai skenario Manajemen Rekayasa Lalu Lintas yang bersifat dinamis.
Rekayasa lalu lintas tersebut akan diterapkan secara situasional sesuai dengan kondisi lalu lintas di lapangan.
Beberapa skema yang disiapkan antara lain contraflow, one way lokal, dan one way nasional.
Tahap Awal Diterapkan dari KM 70 hingga KM 236Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 18 Maret.
Namun jika tingkat kepadatan lalu lintas sudah mencapai parameter tertentu lebih awal, rekayasa lalu lintas dapat diberlakukan lebih cepat.
Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa tahap pertama penerapan sistem satu arah akan dilakukan dari KM 70 hingga KM 236.
Skema tersebut merupakan perluasan dari kebijakan tahun sebelumnya yang hanya diterapkan hingga KM 188.
Agus Suryonugroho mengatakan "Apabila masih terjadi kepadatan, skema tersebut akan langsung diperpanjang hingga KM 414".



