Usai Tahan Gus Yaqut, KPK Hari Ini Panggil Gus Alex Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026.

"Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/3).

Advertisement

BACA JUGA: Top 3 News: Taman Bendera Pusaka di Jaksel Resmi Dibuka, Intip Sejarah Penamaan dan Fasilitasnya

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pemeriksaan Gus Alex bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BI Catat Utang Luar Negeri RI Januari 2026 Naik 1,7 Persen Jadi US$434,7 Miliar
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Belajar Bahasa Isyarat Perkuat Pesan Inklusivitas di Panti Tunanetra Cawang
• 7 jam laludetik.com
thumb
Jejak 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kumpul di Gambir, Berpencar ke Pancoran-Bogor
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Ungkap Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Jelang Lebaran
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Defisit APBN Bisa Tembus 3%, Purbaya Tunggu Arahan Prabowo
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.