Perpisahan Anwar Usman di Sidang MK, Sampaikan Permohonan Maaf Sebelum Bacakan Putusan Terakhir

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapat giliran terakhir membacakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengujian Undang-Undang terhadap 15 perkara yang digelar di Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

Sidang tersebut merupakan pembacaan putusan atas sejumlah permohonan uji materi Undang-Undang yang diajukan para pemohon ke Mahkamah Konstitusi.

Anwar Usman membacakan putusan untuk perkara Nomor 176/PUU-XXII/2025 yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi atau Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi atau Tinggi Negara.

Sebelum membacakan putusan, ia menyampaikan pesan perpisahan kepada para pihak yang hadir dalam ruang sidang.

Ia mengatakan bahwa sidang tersebut kemungkinan menjadi sidang terakhir yang ia ikuti sebagai hakim konstitusi.

"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi", ungkapnya.

Pesan Perpisahan di Sidang Terakhir

Anwar Usman juga menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan selama masa pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi.

Ia menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak apabila selama menjalankan tugas terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

"Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf", ujarnya.

Setelah menyampaikan pesan tersebut, ia melanjutkan tugasnya membacakan putusan perkara yang diajukan para pemohon.

"Saya mulai bacakan putusan terakhir untuk saya bacakan", kata Anwar Usman sebelum membacakan amar putusan.

Dalam sidang tersebut terdapat total 15 perkara yang putusannya dibacakan secara bergiliran oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Riwayat Jabatan dan Kontroversi

Anwar Usman diketahui merupakan ipar Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6 serta Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6.

Pada tahun 2023, ia terlibat kontroversi terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan tersebut membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Pada November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim terkait konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Pada Juli 2024, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Anwar Usman tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik lain yang dilaporkan advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjunto.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi juga merilis laporan pelaksanaan tugas sepanjang tahun 2025 pada 31 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling sering tidak hadir dalam persidangan.

Ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel berdasarkan hasil pemantauan kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat pemusyawaratan hakim.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Ekstasi di Klub Malam Denpasar, Bekuk 3 Pelaku
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Hector Souto Panggil 19 Nama Pemain Jelang ASEAN Futsal Championship 2026, Siapa Saja Mereka?
• 50 menit lalukompas.tv
thumb
Elkan Baggott Mantap Kembali ke Timnas, Sinyal ke Super League Musim Depan?
• 3 jam laluharianfajar
thumb
ART di Jombang Diduga Curi Emas Majikan, Modus Ditukar dengan yang Palsu
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Resep Kue Nastar Enak, Mudah dan Manis, Berikut Langkah-langkahnya
• 1 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.