Ini Bukti Transfer Pemerasan oleh Dirresnarkoba Polda NTT 

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

KUPANG, KOMPAS — Kasus dugaan pemerasan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Ardiyanto Tedjo Baskoro terus bergulir. Sejumlah bukti kejahatan terorganisasi pun terungkap, termasuk bukti transfer sejumlah uang yang diminta Tedjo.

Informasi yang diperoleh Kompas.id pada Senin (16/3/2026) pagi menyebutkan, transfer uang dilakukan beberapa kali oleh para tersangka. Transfer melalui rekening pihak lain, lalu diambil anak buah Tedjo, kemudian diserahkan secara tunai kepada dia.

”Setoran itu berasal dari tersangka yang ditangkap di Kupang dan di Surabaya (Jawa Timur). Dir (Tedjo) perintahkan anak buahnya untuk eksekusi. Kalau anak buahnya tidak laksanakan, mereka diancam dimutasi,” kata salah satu sumber internal.

Salah satu bukti transfer yang berhasil diperoleh Kompas.id adalah transfer melalui mobile banking BRI. Transfer sebanyak Rp 23,7 juta itu dilakukan pada 10 Juli 2025 pukul 12.53 WIB. 

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan, berbagai fakta dalam kasus itu nantinya akan dibuka saat persidangan. Sesuai prosedur internal Polri, pelanggaran itu akan dibawa ke sidang kode etik, bahkan sampai pada pengadilan umum. 

”Proses masih berlangsung di Mabes Polri,” ujar Henry.

Tedjo merupakan perwira menengah dalam jabatan sehingga perihal kasus kode etik akan ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers

Dalam penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Tedjo bersama sejumlah anggota lainnya. Mereka memeras dua tersangka berinisial SF dan JH hingga Rp 375 juta. 

Dugaan praktik ilegal itu disebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka. Praktik itu berlangsung di Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.

Dampak dari peristiwa tersebut juga memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Salah satunya terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus daftar pencarian orang.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT Ajun Komisaris Besar Muhammad Andra Wardhana menegaskan, telah mengambil langkah cepat dengan memeriksa intensif seluruh personel yang diduga terlibat. Polisi juga mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Pemeriksaan awal juga telah dilakukan terhadap beberapa personel, yakni Ajun Komisaris HSB, Inspektur Dua BB, Ajun Inspektur Dua OT, Brigadir AI, Brigdir Satu LBM, dan Brigdir Dua JG. Sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.

Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Apresiasi publik 

Kasus pemerasan ini terungkap melalui investigasi internal. Langkah cepat yang diikuti pencopotan Tedjo oleh Kapolda NTT Inspektur Jenderal Rudi Darmoko pun diapresiasi publik.

"Sikap seperti ini yang selama ini selalu ditunggu oleh publik. Pimpinan yang yang secara berani dan tegas melakukan penegakan disiplin, kode etik, dan hukum bagi bawahan. Tidak main-main, pelakunya adalah seorang pejabat utama Polda NTT," kata Mikhael Feka, pengamat hukum dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang pada Minggu (15/3/2026).

Mikhael mengatakan, yang terjadi selama ini adalah pimpinan Polri baru mengambil langkah tegas setelah ditekan oleh masyarakat dan media. Terkadang pula, kasus yang melibatkan anggota tidak ditangani dengan cepat sehingga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Menurut dia, apa yang dilakukan Kapolda NTT harus dicontohi pemimpin Polri di jajaran Polda NTT, bahkan di seluruh daerah di Indonesia. Dengan sikip tegas menindak anggota yang bersalah, perlahan kepercayaan publik pilih.

Bagi Mikhael, inilah bentuk reformasi Polri yang sesungguhnya. Reformasi harus dimulai dengan bersih-bersih di dalam institusi Polri sendiri. "Sebelum menangani pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat, harus dipastikan bahwa internal Polri sudah bebas dari praktik buruk semacam itu," ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hattrick OTT KPK Bebas Tendensi, Perbaikan Sistem Jadi Sorotan
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Sukabumi, Ketiga yang Terasa di Jabar Maret Ini
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Serangan Israel ke Fasilitas Kesehatan Lebanon Tewaskan 14 Tenaga Medis, WHO Ungkap Rangkaian Serangan Sejak Awal Maret
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Wardatina Mawa Ungkap Alasan Gugat Cerai Insanul Fahmi, Singgung Orang Ketiga
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Curi Besi Antikarat Tiang Pancang Jembatan Suramadu, 7 Nelayan Ditangkap
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.