KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) resmi menyandang status tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi demi mendanai Tunjangan Hari Raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Syamsul diduga menginstruksikan pemungutan uang kepada 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Dalam kurun waktu singkat, yakni 9 hingga 13 Maret 2026, terkumpul dana sebesar Rp610 juta.
Modus Goodie Bag di Rumah AsistenPraktik pengumpulan uang ini dilakukan secara sistematis. Asep menjelaskan bahwa Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER), bertugas sebagai pengepul dana dari dinas-dinas terkait.
Baca juga : KPK Bongkar Modus Bupati Cilacap, Peras Puskesmas dan RS Demi THR Pejabat
“Uang-uang tersebut diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag, yang disimpan di rumah pribadi FER,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Maret 2026.
Aliran Dana untuk ForkopimdaBerdasarkan hasil penyidikan, uang ratusan juta tersebut sedianya akan disetor kepada Syamsul melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). Dana ini dipersiapkan untuk dibagikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai THR Lebaran 2026.
Selain menetapkan Syamsul, KPK juga menetapkan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah alat elektronik sebagai barang bukti penguat. Saat ini, uang tunai Rp610 juta telah diamankan KPK untuk proses hukum lebih lanjut. (Z-10)





