Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi terkait palak tunjangan hari raya (THR) yang menjadi latar belakang operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menyebut praktik tersebut menunjukkan perilaku penyelenggara negara yang tidak berintegritas.
Padahal, KPK sudah menerbitkan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengingatkan pejabat negara agar tidak menerima maupun meminta pemberian menjelang hari raya.
Advertisement
“KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, khususnya jelang Hari Raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Melalui surat edaran tersebut, Asep meminta agar seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara menjaga integritas dengan tidak menerima atau meminta pemberian apa pun yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan publik.
“Kami mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara dan ASN untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Asep menambahkan, pemerintah sebenarnya telah menyalurkan THR kepada aparatur negara secara resmi. Total, sekitar 10,5 juta penerima dari pelbagai latar belakang, ASN, TNI, dan Polri dengan nilai total mencapai Rp 55,1 triliun.
“Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR,” tegas Asep.
Asep menyebut, praktik menyiapkan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah merupakan perilaku tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dibenarkan. Hal itu berpotensi memiliki dampak lanjutan dari praktik yang dapat memicu penyimpangan lain dalam pengumpulan dana.
“Perilaku tersebut menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta tersebut. Seperti halnya meminta kepada pihak swasta yang dijanjikan mengerjakan proyek di daerah. Sehingga hal itu akan berdampak pada kerugian keuangan negara atau daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap,” kata Asep.
Selain itu, pemberian THR kepada aparat penegak hukum juga berpotensi dijadikan modus untuk menghindari penindakan terhadap dugaan pelanggaran di pemerintah daerah.
“Pemberian THR ini juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan ataupun pelanggaran yang terjadi di pemerintah daerah tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat,” dia menandasi.




