Breaking News! Delpedro Cs Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Konten Tak Terbukti Lakukan Penghasutan

okezone.com
7 bulan lalu
Cover Berita

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat demo Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau) dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga :
Delpedro Cs Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada konten yang diunggah para terdakwa yang merupakan berita bohong. Hakim menilai JPU tidak mampu membuktikan unsur berita bohong yang diunggah Delpedro cs.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kepala BNPB Evaluasi Penanganan Karhutla Sumsel, Soroti Pembakaran Disengaja
• 13 jam lalu
0
thumb
Link Live Streaming BRI Super League di Vidio: Persib Bandung Vs Persik Kediri
• 12 jam lalu
0
thumb
Dedi Mulyadi Marah Usai Tiba-tiba Dibelokkan Warga ke Jalan Rusak, Singgung Soal Cara Protes: Kalau Pemimpin Baik, Jangan Ngelunjak
• 1 jam lalu
0
thumb
Insiden Nahas Kapal Tabrak Jembatan Bikin Puluhan Orang Tewas
• 12 jam lalu
0
thumb
Tavares Kecewa Persebaya Gagal Kalahkan PSS Sleman di GBT
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.