Duduk Perkara Kasus Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi yang Dituntut 10 Tahun Penjara

disway.id
50 menit lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono menghadapi tuntutan pidana 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait sengketa lahan Kebun Carui di Cilacap, Jawa Tengah.

Widi Prasetijono merupakan mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada periode 2015–2016.

Kini, namanya menjadi perhatian dalam perkara koneksitas yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan transaksi lahan Kebun Carui.

Dalam perkara tersebut, Widi tidak hanya menghadapi tuntutan penjara selama 10 tahun, tetapi juga denda Rp500 juta, pembayaran uang pengganti lebih dari Rp21 miliar, serta pemecatan dari dinas militer.

BACA JUGA:Jokowi Perlihatkan Ijazah di Sidang, Pengamat Ungkap Efeknya terhadap Persepsi Publik

Namun, melalui nota pembelaan atau pledoi, Widi bersama tim penasihat hukumnya membantah dakwaan dan mempersoalkan sejumlah aspek dalam konstruksi perkara yang disampaikan Oditur Militer.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin 2 November 2026, Widi meminta majelis hakim memeriksa perkara tersebut secara objektif dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Di hadapan majelis hakim, Widi menyatakan tetap menghormati proses hukum meskipun membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

BACA JUGA:Seberapa Besar Pengaruh Jokowi di Politik 2029? Pengamat Singgung PSI dan Gibran

“Saya tetap hadir dengan kepala tegak dan menghormati persidangan ini, meskipun selama ini saya didakwa menjual barang milik negara yang tidak pernah saya lakukan. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan bukti autentik, semua dakwaan yang ditujukan kepada saya nyata-nyata tidak terbukti,” ujar Widi saat membacakan pledoinya.

Ia juga mengingatkan perjalanan pengabdiannya selama kurang lebih 33 tahun di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Menurutnya, jabatan yang pernah diemban merupakan amanah untuk menjalankan tugas negara, bukan kesempatan memperoleh keuntungan pribadi.

“Selama masa pengabdian saya, mulai dari medan penugasan operasi di Timor Timur hingga Papua, saya selalu mendedikasikan diri untuk negara. Jabatan bukan sarana mencari keuntungan pribadi. Oleh karena itu, saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar melihat perkara ini secara utuh, jujur, dan adil, serta membebaskan saya dari tuntutan hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kesaksian Jokowi Ditolak Roy Suryo dan Tifa, Begini Jawaban Menohok Eks Presiden

7 Poin yang Dipersoalkan Tim Pembela Widi Prasetijono

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dubes UE Serahkan Surat Kepercayaan, Dorong Penguatan Kemitraan dengan Indonesia
• 17 jam lalu
0
thumb
Pengunjung Nikmati Talkshow hingga Penampilan Musisi Lokal Toraja di Puncak Pango-Pango Coffee Week 2026
• 11 jam lalu
0
thumb
Doli Buka Suara soal Beredar Poster Munaslub: Jangan Ganggu Golkar dengan Agenda Kerdil Kalian
• 16 jam lalu
0
thumb
Sarwendah Bagikan Momen Bahagia dengan Thalia dan Thania, Aksi Gemas Keduanya Tuai Pujian
• 11 jam lalu
0
thumb
Sumbawa Barat Naik Predikat Kabupaten Layak Anak, Buat Program Antistunting hingga Sekolah Surfing
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.