jabar.jpnn.com, BOGOR - Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memproses pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan tersebut berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran yang menjadi objek sejumlah proses hukum.
BACA JUGA: Dosen Hukum Tata Negara Desak DPD RI Usulkan Sidang Istimewa MPR, Ini Soal Wapres Gibran
Desakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap yang diterbitkan di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Organisasi tersebut menilai persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan dengan integritas penyelenggara negara dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
BACA JUGA: Demo 2 Tahun Prabowo - Gibran, Mahasiswa Bandung Tak Peduli Isu Penyadapan Presiden
Dalam pernyataannya, PB Pemuda Muslimin Indonesia meminta lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengambil langkah nyata melalui mekanisme konstitusional.
"Atas tanggung jawab moral dan kebangsaan, maka kami menolak pembiaran serta mendesak lembaga negara yang berwenang mengambil tindakan nyata," demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
BACA JUGA: Pemerintah Gagal! Pemuda LIRA Bogor Raya Desak Pemakzulan Gibran
Dalam pernyataan sikapnya, PB Pemuda Muslimin Indonesia merujuk pada perkembangan perkara persyaratan pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Pertama, organisasi tersebut menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden tersebut.
Kedua, PB Pemuda Muslimin Indonesia merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA atas nama Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan informasi putusan yang diberitakan sejumlah media, MA mengabulkan kasasi dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menyatakan objek sengketa tidak sah.
PB Pemuda Muslimin Indonesia menilai perkembangan kedua perkara tersebut perlu menjadi perhatian lembaga negara dalam menindaklanjuti persoalan persyaratan administrasi Wakil Presiden.
Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa pertimbangan serta akibat hukum dari setiap putusan harus merujuk pada dokumen resmi secara utuh.
"Pertimbangan dan cakupan akibat hukumnya harus dirujuk pada salinan lengkap putusan resmi," demikian ditegaskan dalam dokumen pernyataan sikap.
Berdasarkan perkembangan perkara tersebut, PB Pemuda Muslimin Indonesia menyampaikan dua tuntutan utama kepada DPR RI.
Pertama, meminta DPR RI menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memproses pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden atas dugaan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi sebagai pemangku jabatan.
Organisasi tersebut mendasarkan tuntutannya pada Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka meminta proses tersebut mulai dilakukan paling lambat lima kali 24 jam sejak pernyataan sikap diterbitkan.
Kedua, meminta seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan secara terbuka dukungan terhadap penggunaan Hak Menyatakan Pendapat tersebut.
PB Pemuda Muslimin Indonesia juga menyatakan akan mengambil langkah mobilisasi massa apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
"Demikian pernyataan sikap PB Pemuda Muslimin Indonesia dan apabila tuntutan ini diabaikan, maka kami akan menggalang dan mengerahkan massa dalam jumlah besar dari berbagai elemen masyarakat untuk mendesak pembubaran DPR," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Dokumen pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Dr. H. Usep Nuklir, dan Sekretaris Jenderal Hadi Prestasi.
Sementara itu, Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Adapun Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian tersebut. DPR terlebih dahulu harus meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan.
Pengajuan permintaan kepada MK harus memenuhi ketentuan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan syarat sidang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses selanjutnya diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, tuntutan PB Pemuda Muslimin Indonesia merupakan desakan politik kepada DPR, sedangkan pemberhentian Wakil Presiden tetap harus melalui tahapan dan persyaratan konstitusional yang berlaku. (mar7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal (mar7)





Komentar (0)