Ketua Fraksi PAN MPR RI Sarankan Gibran Legawa Mundur, atau....

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI Syarifuddin Sudding meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan legawa mengundurkan diri, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik putera mantan Presiden Joko Widodo itu yang dipakai dalam Pilpres 2024.

BACA JUGA: Hubungan Prabowo & Jokowi Tamat Gegara Skandal Penyadapan, Nasib Gibran Terancam

Berdasarkan putusan perkara kasasi Nomor: 742 K/TUN/2026, tanggal 30 Oktober 2026, dinyatakan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah serta batal demi hukum, dan memerintahkan agar surat keterangan tersebut dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Dalam putusan tersebut, dokumen yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA: Dasco Tunggu Masa Sidang soal Wacana Hak Angket Ijazah Gibran

Jika Gibran tidak bersedia mundur, Sudding menilai DPR perlu mengambil langkah politik melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Menurut Sudding, putusan MA yang mengabulkan kasasi dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tersebut bersifat eksekusitorial. Sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa eksekusi.

BACA JUGA: Prabowo Tahu Disadap dari Laporan Kapolri Jenderal Suyudi

"Dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat. Sebagai konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung, kalau yang bersangkutan tidak mundur, harus ada eksekusi lewat jalur politik," kata Sudding di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Anggota Komisi III DPR RI itu berpendapat, putusan MA tidak boleh berhenti sebagai keputusan pengadilan tanpa tindak lanjut. Ia menilai pembatalan dokumen persyaratan pencalonan tersebut berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

Karena itu, Sudding menyarankan agar Gibran secara sukarela meletakkan jabatannya demi menghormati putusan pengadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.

"Sebaiknya yang bersangkutan mundur. Apalagi sudah tidak memiliki legitimasi secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi. Secara moral, ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat karena jabatan wakil presiden merupakan jabatan publik," ujarnya.

Sudding menegaskan apabila Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh, menurut dia, adalah penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh DPR sebagai bagian dari proses politik dan ketatanegaraan.

"Kalau dia tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap melalui hak menyatakan pendapat, dengan dasar putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial," kata Sudding.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR sesuai tahapan yang ditentukan konstitusi.

Sudding juga menanggapi aksi penurunan foto wakil presiden yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta. Ia memandang tindakan tersebut merupakan reaksi wajar, sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap persoalan ketatanegaraan tersebut.

Meski demikian, Sudding menekankan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme konstitusional. Ia berharap DPR segera mengambil sikap setelah berakhirnya masa reses untuk menegakan prinsip negara hukum.

"Saya melihat harus ada langkah konkret terhadap putusan Mahkamah Agung itu supaya prinsip negara hukum, sebagaimana diamanatkan konstitusi, benar-benar menjadi pilar utama dalam ketatanegaraan kita," ujarnya.

"Putusan itu harus memperoleh tindak lanjut agar kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga," kata dia. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Memutasikan 3 Perwira, Brigjen Ade Ary Jadi Kepala Biro Operasi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cuaca Sabtu 7 November: Hujan Ringan hingga Sedang Intai Kota-Kota Besar
• 17 jam lalu
0
thumb
Gus Ipul Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2026 Berkat Sekolah Rakyat
• 12 jam lalu
0
thumb
Baznas Raih Bronze Winner di SPS Awards 2026 Kategori Media Sosial Pemerintah
• 5 jam lalu
0
thumb
Siapa Menguasai Negara? Penyadapan Presiden dan Krisis Kontrol Demokratis di Indonesia
• 18 jam lalu
0
thumb
Istana Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya 3 Personel TNI Pemadam Karhutla
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.