Soroti Dugaan Penyadapan Presiden, Hasto: Ini Tindakan Makar yang Tak Boleh Ditolerir

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan mengecam keras praktik penyadapan ilegal yang diduga menyasar sejumlah tokoh politik, kelompok kritis, bahkan Presiden.

Menurutnya, penyadapan tanpa dasar hukum yang sah bukan sekadar pelanggaran kewenangan, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi, hak asasi manusia (HAM), serta kedaulatan negara.

Hasto menegaskan, penyadapan yang dilakukan untuk mengintimidasi dan membungkam suara kritis merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak boleh dibiarkan. Terlebih, jika tindakan tersebut menyasar kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

“Ketika Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan saja dilakukan penyadapan, maka ini nyata-nyata merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolerir,” tegas Hasto saat memberikan keterangan kepada awak media di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2026).

Ia menjelaskan, sikap PDI Perjuangan terhadap persoalan tersebut merupakan bagian dari komitmen partai dalam menjaga demokrasi dan melindungi hak-hak warga negara.

Hasto juga menyebut Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI Perjuangan memiliki perhatian serius terhadap praktik penyadapan yang berpotensi menjadi instrumen represi politik.

Menurut Hasto, pengalaman PDI Perjuangan menunjukkan bahwa penyadapan telah lama menjadi persoalan, terutama ketika digunakan untuk mengawasi dan menekan kelompok-kelompok yang menyampaikan kritik terhadap kekuasaan.

Ia bahkan menilai intensitas praktik penyalahgunaan kewenangan, termasuk penyadapan ilegal, semakin meningkat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023.

“Setelah putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, berbagai upaya penyalahgunaan kekuasaan, termasuk munculnya parcok, juga disertai dengan berbagai bentuk penyadapan yang digunakan sebagai senjata untuk meredam mereka yang bersikap kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu,” ungkapnya.

Meski demikian, Hasto menyerahkan pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyadapan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ia menekankan bahwa persoalan ini harus diusut secara objektif dan tidak boleh berhenti pada perdebatan politik semata.

Hasto juga mengingatkan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang menyangkut hak privasi warga negara sehingga pelaksanaannya harus memiliki landasan hukum dan pengawasan yang kuat. Jangan sampai kewenangan tersebut berubah menjadi alat untuk mengendalikan lawan politik.

Karena itu, ia mendesak agar mekanisme penyadapan di Indonesia diperketat melalui persetujuan pengadilan serta didahului proses penyelidikan yang jelas.

“Penyadapan harus dilakukan dengan suatu mekanisme yang sangat ketat melalui persetujuan dari pengadilan dan diawali dengan proses penyelidikan terlebih dahulu. Sehingga ada indikasi pelanggaran pidana atau ancaman terhadap kepentingan nasional, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa,” paparnya.

Lebih jauh, Hasto mengungkapkan dirinya pernah mengalami tekanan setelah menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

Ia menyebut pernah ada utusan Kapolri saat itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mendatanginya dan memberikan tekanan.

Pengalaman tersebut, kata Hasto, pernah ia ceritakan dalam podcast Akbar Faizal Uncensored. Ia menduga informasi yang diperoleh melalui penyadapan ilegal digunakan sebagai instrumen untuk menekan pihak-pihak yang bersikap kritis.

“Bahkan pernah juga ada utusan dari Kapolri saat itu, Pak Listyo Sigit, yang memberikan tekanan-tekanan. Mengapa mereka bisa melakukan tekanan? Karena mereka juga ternyata melakukan fungsi-fungsi penyadapan secara ilegal. Informasi itulah yang kemudian dipakai untuk menekan pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu,” kata Hasto.

Hasto menegaskan, negara demokratis tidak boleh membiarkan praktik penyadapan ilegal berkembang menjadi instrumen politik untuk mengintimidasi masyarakat maupun elite politik.

Baginya, perlindungan terhadap privasi, kebebasan berpendapat, dan keselamatan penyelenggaraan negara harus menjadi prinsip utama. Penegakan hukum atas dugaan penyadapan ilegal pun harus dilakukan secara transparan agar tidak ada kekuasaan yang merasa berada di atas hukum. (faz/saf)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bagaimana Torreense, klub Divisi 2 Portugal bisa main di Liga Europa?
• 16 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Gandeng 400 Pengusaha Tambang Atasi Karhutla Kalteng
• 18 jam lalu
0
thumb
Argentina Perketat Pengamanan Kunjungan Paus Leo XIV, Batasi Barang Bawaan hingga Tutup Jalan 50 Kilometer
• 5 jam lalu
0
thumb
Mendikdasmen soal Tindak Lanjut Suket Gibran Usai Putusan MA, Ini Katanya
• 19 jam lalu
0
thumb
Kode Redeem EA Sports FC Mobile 7 November 2026, Klaim Player Item Gratis
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.