Pemerintah tengah menyiapkan perluasan kebijakan tarif Rp0 untuk layanan pencatatan hak cipta bagi seluruh jenis karya. Kebijakan itu diharapkan memudahkan para kreator dan pelaku usaha ekonomi kreatif melindungi sekaligus mengembangkan nilai ekonomi hasil karya mereka.
Melalui kebijakan ini, biaya pencatatan hak cipta yang sebelumnya mencapai Rp200 ribu per permohonan nantinya dapat dihapuskan, sehingga masyarakat tidak lagi terbebani biaya pelayanan.
Teuku Riefky Harsya Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif mengatakan, perluasan layanan pencatatan hak cipta secara gratis akan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka akses yang lebih luas bagi para pelaku ekraf, khususnya kreator dan pelaku usaha kreatif yang selama ini memiliki keterbatasan biaya, untuk melindungi dan mengkomersialisasikan karya kreatif mereka,” kata Riefky, Sabtu (7/11/2026), dilansir Antara.
Riefky menilai biaya pencatatan hak cipta dapat menjadi salah satu kendala bagi kreator, terutama mereka yang memiliki keterbatasan modal untuk mengembangkan usaha dan memasarkan karya.
Dengan tarif layanan yang digratiskan, lebih banyak pencipta diharapkan terdorong mencatatkan karyanya sekaligus memanfaatkan hak kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi. Perluasan tarif Rp0 tersebut mencakup berbagai jenis ciptaan, mulai dari karya seni rupa, buku, fotografi, film, hingga program komputer.
Sebelumnya, kebijakan pencatatan hak cipta tanpa biaya telah diterapkan untuk karya lagu dan musik. Pemerintah kemudian menerima aspirasi agar fasilitas serupa juga diberikan kepada pencipta di bidang lainnya.
Sementara itu, Supratman Andi Agtas Menteri Hukum menjelaskan, perluasan kebijakan tarif Rp0 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan akses terhadap layanan pelindungan kekayaan intelektual.
“Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta,” ujar Supratman.
Menurutnya, aspirasi dari para pencipta di luar sektor musik menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk memperluas cakupan kebijakan tersebut.
“Ketika kebijakan tarif nol rupiah sebelumnya diterapkan untuk lagu dan musik, muncul aspirasi dari pencipta atas karya cipta lain yang juga mengharapkan kesempatan serupa. Aspirasi tersebut menjadi perhatian kami dan ditindaklanjuti melalui perluasan kebijakan ini,” katanya.
Proses perluasan kebijakan dimulai ketika Kementerian Hukum (Kemenkum) mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui surat tertanggal 5 Oktober 2026. Kemenkeu kemudian memberikan persetujuan prinsip melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Persetujuan itu mencakup besaran tarif, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 dalam pelayanan pencatatan hak cipta. Meski telah mendapat persetujuan prinsip, kebijakan tersebut belum otomatis berlaku untuk seluruh jenis ciptaan.
Kemenkum masih menyiapkan Peraturan Menteri Hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pencatatan hak cipta tanpa biaya. Setelah peraturan itu ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menyesuaikan sistem pelayanan agar masyarakat dapat mengakses fasilitas pencatatan hak cipta sesuai ketentuan baru.
Pemerintah berharap kemudahan layanan ini dapat meningkatkan jumlah karya yang tercatat, sekaligus membantu pencipta memiliki dokumentasi kepemilikan karya yang lebih baik.
Pencatatan hak cipta sendiri merupakan sarana administratif untuk memperkuat bukti kepemilikan karya. Hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, sehingga pencatatan bukan menjadi syarat lahirnya hak tersebut. (ant/bil/faz)





Komentar (0)