Bahlil soal Tudingan Terlibat Penyadapan Prabowo: Buktikan atau Saya Somasi

katadata.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah tudingan keterlibatannya dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menantang pihak yang menudingnya untuk membuktikan tuduhan tersebut dan mengancam melayangkan somasi jika tidak disertai bukti

Bahlil memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak-pihak yang menginginkan namanya dengan kasus penyadapan tersebut untuk memberikan klarifikasi. Ia juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus itu dan membuka fakta sebenarnya kepada publik.

"Saya mau sampaikan, karena ini menuduh ketua umum partai, segera klarifikasi dan buktikan. Minta aparat kepolisian mengusut tuntas, dibuka saja, jangan fitnah terus yang dibangun," kata Bahlil dalam acara Pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku, Sabtu (7/10).

Bahlil mengaku baru mengetahui tudingan tersebut setelah melihat pemberitaan ketika turun dari pesawat menuju lokasi pelantikan DPD Partai Golkar Maluku. Ia kemudian meminta pihak yang menyebut namanya segera memberikan klarifikasi.

"Kalau memang itu dinyatakan bahwa diduga saya, buktikan. Kalau tidak saya akan somasi," ujar Bahlil.

Ia juga membantah tudingan tersebut dengan menyatakan dirinya justru menjadi salah satu korban dugaan penyadapan. Menurut Bahlil, tidak masuk akal jika dirinya mulai mengatur penyadapan terhadap Prabowo, sementara ia sendiri mengaku mengalami hal serupa.

"Jangan uji nyali kita. Mereka mau membangun persepsi seolah-olah kita ada urusan dengan penyadapan, bagaimana mungkin saya bisa mengatur penyadapan kalau saya juga disadap," katanya.

Bahlil khawatir dengan informasi yang mungkin diperoleh pihak lain dari penyadapan tersebut. Pasalnya, ia kerap melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Presiden Prabowo.

Kekhawatiran itu disampaikan setelah Bahlil terpantau melakukan pembicaraan telepon dengan Prabowo selama sekitar delapan menit.

“Bagaimana mungkin saya bisa mengetahui proses penyadapan presiden sementara saya juga disadap,” ujar Bahlil.

Ia pun menyinggung adanya informasi mengenai rapat yang dikaitkan dengan dugaan penyadapan tersebut. Bahlil meminta agar informasi itu dibuka kepada publik dan membantah dirinya menghadiri rapat yang dimaksud.

"Kalau memang ada rapat, buka saja. Saya tidak merasa datang, ini ke mana-mana barang. Saya beri waktu, akan saya somasi orang-orang, terima kasih waktu 3 x 24 jam," kata dia.

Bahlil menegaskan Partai Golkar mendukung penuh pengusutan kasus penyadapan terhadap kepala negara. Ia menilai persoalan tersebut bukan perkara biasa karena bersifat sistemik, masif, dan terstruktur.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengetahui bahwa dirinya menjadi korban penyadapan yang diduga dilakukan sejumlah jenderal polisi.

Polri disebut telah menetapkan sejumlah jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo, pejabat negara, hingga massa media. Salah satu nama yang disebut dalam bahan tersebut adalah Kepala Staf Presiden Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Yusril menyebut penyadapan terhadap presiden merupakan persoalan serius bagi sebuah negara. Menurutnya, Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan tersebut diselesaikan melalui langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Presiden sudah diperintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Yusril.

Ia mengatakan proses investigasi harus dilakukan secara objektif terhadap siapa pun pihak yang diduga bersalah. Kepolisian akan mengambil langkah hukum, termasuk melakukan penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga akan mengeluarkan sistem pengawasan dan penggunaan teknologi penyadapan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa.

Evaluasi tersebut akan melibatkan kepolisian dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Yusril menjelaskan, sejumlah institusi negara memang memiliki kewenangan dan peralatan penyadapan yang dapat digunakan untuk kepentingan tertentu sesuai prosedur.

“Sebab ada banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk menyadap dan memiliki alat penyadapan yang sah digunakan untuk satu prosedur tertentu,” kata Yusril.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Legislator Minta Aktor Intelektual Penyadapan Ilegal Prabowo Dibongkar
• 17 jam lalu
0
thumb
WNI Jadi Tentara Bayaran Perang Rusia-Ukraina, Nurul Arifin: Pemerintah Tak Boleh Diam
• 16 jam lalu
0
thumb
Joshua Buatsi dan Willy Hutchinson Lolos Timbang Badan, Siap Berebut Gelar Juara Dunia Interim WBC di Manchester
• 12 jam lalu
0
thumb
180 Pecatur Ikuti Chess NasDem Open Tournament di Kalbar
• 13 jam lalu
0
thumb
Dulu Jadi Pusat Peradaban, Kini Sungai Cisadane Terancam Limbah Industri dan Sampah
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.