Jakarta, VIVA - Kabar mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis pada 2026 ramai beredar di media sosial. Informasi tersebut menarik perhatian masyarakat karena disebut-sebut memberikan kesempatan untuk membuat SIM tanpa dipungut biaya.
Namun, masyarakat sebaiknya tidak langsung percaya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi mengenai program SIM gratis tersebut merupakan kabar bohong atau hoaks.
Klarifikasi ini disampaikan setelah sejumlah akun media sosial menyebarkan informasi tersebut, salah satunya melalui akun TikTok @user8251655773322.
Melalui keterangan resminya pada Rabu, 4 November 2026, Korlantas Polri menegaskan tidak pernah mengumumkan program pembuatan SIM gratis seperti yang beredar di dunia maya.
"Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," demikian keterangan Korlantas Polri seperti dikutip VIVA, Sabtu (7/11/2026).
Korlantas juga mengingatkan bahwa penerbitan SIM tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, masyarakat yang ingin membuat maupun memperpanjang SIM tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan biaya yang berlaku.
Aturan mengenai masa berlaku SIM tercantum dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Dengan ketentuan itu, SIM di Indonesia tidak berlaku seumur hidup. Pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus melakukan perpanjangan secara berkala sebelum masa berlakunya habis.
Sementara itu, biaya penerbitan SIM juga sudah memiliki dasar hukum. Tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati jika menemukan unggahan yang menawarkan pembuatan atau perpanjangan SIM secara gratis, terutama apabila disertai tautan pendaftaran tertentu.
Korlantas Polri mengingatkan bahwa informasi semacam itu berpotensi dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penipuan digital maupun pencurian data pribadi.
Masyarakat juga diminta tidak sembarangan mengisi formulir digital, mengunggah dokumen identitas, atau memberikan kode OTP kepada pihak yang tidak jelas identitas dan kewenangannya.






Komentar (0)