ICBA bantu pemda kembangkan karbon hutan berbasis yurisdiksi

antaranews.com
56 menit lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Aliansi Kredit Karbon dan Biodiversitas Indonesia (ICBA) membantu pemerintah daerah (pemda) dalam membangun kerangka pengembangan karbon hutan berbasis yurisdiksi yang terintegrasi.

Adapun, tujuannya guna mendukung perlindungan hutan dan pembangunan berkelanjutan dalam jangka panjang.

"Tujuan kami bukan semata-mata menghasilkan kredit karbon, tetapi membangun mekanisme jangka panjang yang mampu memberikan nilai ekonomi terhadap upaya perlindungan hutan," ucap Ketua Umum ICBA Rob Raffael Kardinal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: RI paparkan pendanaan keanekaragaman hayati di COP CBD ke-17 Armenia

Komitmen ICBA itu diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam rangka pengembangan program karbon yurisdiksi di Maluku Utara.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Rob Raffael Kardinal bersama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Basyuni Thahir.

Rob mengatakan Maluku Utara memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi contoh bagaimana pelestarian hutan dan pembangunan ekonomi dapat berjalan beriringan.

"Melalui kerja sama ini, kami ingin mendukung Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam membangun kerangka pengembangan karbon yurisdiksi yang kredibel sehingga mampu menarik pendanaan iklim internasional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat," katanya.

Maluku Utara memiliki kawasan hutan tropis yang luas serta kekayaan keanekaragaman hayati yang tinggi, termasuk ekosistem penting yang berada di kawasan biogeografi Wallacea.

Potensi sumber daya alam tersebut memberikan peluang besar bagi pengembangan program konservasi hutan, pengurangan emisi gas rumah kaca, dan solusi iklim berbasis alam (nature-based solutions).

Baca juga: BRIN ungkap 9 jenis mangrove dari Aceh berpotensi sebagai tanaman obat

Melalui kemitraan tersebut, ICBA dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk menjajaki pengembangan program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) berbasis yurisdiksi, termasuk potensi penerapan standar Architecture for REDD+ Transactions - The REDD+ Environmental Excellence Standard (ART TREES).

Berbeda dengan proyek karbon konvensional yang dikembangkan pada tingkat tapak atau konsesi, pendekatan REDD+ yurisdiksi memungkinkan pengelolaan pengurangan emisi, perlindungan hutan, sistem pemantauan, serta mekanisme pendanaan iklim dilakukan secara terkoordinasi dalam cakupan wilayah administratif yang lebih luas.

Kerja sama itu diharapkan dapat memperkuat koordinasi kelembagaan, melakukan identifikasi dan kajian potensi karbon hutan, meningkatkan kesiapan teknis dan regulasi serta membuka akses terhadap skema pendanaan iklim berbasis hasil (results-based climate finance) dan pasar karbon internasional yang kredibel.

Selain aspek lingkungan, kerja sama tersebut juga menempatkan keterlibatan masyarakat adat dan masyarakat lokal sebagai salah satu prioritas utama, mengingat peran penting mereka dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan serta keberlanjutan sumber daya alam.

Sebagai tindak lanjut, ICBA bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan mendorong koordinasi dalam pelaksanaan kajian teknis, pelibatan para pemangku kepentingan, penguatan kelembagaan, serta berbagai tahapan persiapan yang diperlukan untuk menilai kelayakan dan kesiapan pengembangan program karbon yurisdiksi.

Baca juga: Peneliti: Konservasi biodiversitas jadi salah satu prioritas


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gunung Semeru Meletus Sabtu Dini Hari
• 1 jam lalu
0
thumb
Pertamina Patra Niaga Kembangkan Wisata Bawah Air melalui Inovasi Transplantasi Terumbu Karang
• 16 jam lalu
0
thumb
Remaja di Bandung Ditangkap Usai Todongkan Airsoft Gun ke Pemobil
• 21 jam lalu
0
thumb
Jenderal Dedi Ingin Satu Data Agraria untuk Cegah Pengaduan Tanah Berulang
• 22 jam lalu
0
thumb
AMI Dukung Pembangunan Grand National Museum di Kawasan Monas
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.