Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji menilai tindakan penyadapan terhadap tokoh politik, termasuk kepala negara, merupakan bentuk pelanggaran berat. Menurutnya, penyadapan aktor politik juga mengancam demokrasi.
"Menyadap tokoh-tokoh politik tanpa alasan yang dibenarkan, itu di samping pelanggaran itu juga bisa mengancam demokrasi kita," ujar Sarmuji saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (6/11/2026).
Sarmuji pun bersyukur tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo itu bisa terungkap oleh Polri. "Kalau nggak, kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi," kata Sarmuji.
Sarmuji tak bisa membayangkan bila setiap pembicaraan elite politik disadap. "Misalkan kita-kita kan kadang-kadang ngolah gitu, ketemu kawan gitu, 'oh, makin cantik saja kau', misalkan, itu kalau disadap didengar istri kan juga sedap itu. Contoh saja hal yang sangat sederhana," ucap Sarmuji.
Baca Juga:Namanya Masuk Bursa Calon Panglima TNI, KSAD Maruli: Ya GapapaBaca Juga: P3Muda Tegas Menjaga NKRI: Dukung Langkah Konstitusional Presiden Terhadap Segala Bentuk Ancaman MakarPadahal, kata Sarmuji, apa yang terekam secara audio itu kadang harus dilihat konteksnya juga. "Konteksnya bercanda, tapi yang mendengarkan pasti nggak tahu kalau itu bercanda atau tidak dan macam-macam lagi," ujarnya.
Sarmuji kembali menekankan bahwa tindakan penyadapan itu merupakan bentuk pelanggaran. "Apalagi menyadap kepala negara, itu pelanggaran yang sangat berat," pungkasnya.
Diketahui, Polri memastikan bahwa sampai dengan saat ini empat jenderal polisi telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto.
"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto, Jumat (6/11/2026).
Keempat Pati Polri itu adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Slamet Uliandi.
"Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," ujar Suhermanto.





Komentar (0)