Seseorang yang hanya bekerja satu jam dalam seminggu tetap masuk kategori penduduk bekerja menurut standar penghitungan Badan Pusat Statistik (BPS). Artinya, orang tersebut tidak otomatis tercatat sebagai pengangguran meskipun waktu kerjanya sangat sedikit.
Ketentuan ini disampaikan Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh Edy Mahmud dalam siaran resmi BPS, Kamis (5/11/2026).
“Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja,” paparnya.
Menurut Edy, batas minimal satu jam tersebut mengacu pada standar internasional yang ditetapkan melalui International Conference of Labour Statisticians (ICLS) dari International Labour Organization (ILO). BPS telah menggunakan standar tersebut sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).
Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), kemudian beralih ke sektor informal atau bekerja dengan jumlah jam lebih sedikit.
“Pekerja yang terkena PHK dari perusahaan lalu beralih menjadi pekerja informal atau bekerja lebih sedikit jamnya, selama memenuhi batasan minimal satu jam dalam seminggu bekerja, maka tetap tercatat sebagai pekerja,” jelas Edy.
BPS membagi penduduk bekerja berdasarkan jumlah jam kerja dalam seminggu. Pekerja penuh merupakan mereka yang bekerja minimal 35 jam, sedangkan pekerja tidak penuh bekerja selama 1-34 jam dalam seminggu.
Dalam kelompok pekerja tidak penuh, terdapat kategori setengah pengangguran. Kategori ini mencakup penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain.
Dengan demikian, orang yang bekerja satu jam seminggu tetap masuk kategori penduduk bekerja. Namun, jika memenuhi kriteria setengah pengangguran, orang tersebut juga dapat tercatat dalam kelompok setengah pengangguran.
Berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2026, BPS mencatat jumlah penduduk bekerja di Indonesia mencapai 147,99 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,85 juta orang merupakan pekerja penuh, 35,30 juta orang pekerja paruh waktu, dan 12,84 juta orang tergolong setengah pengangguran.
Baca Juga: Dibayangi El Nino, BPS Prediksi Luas Panen Padi Akhir 2026 Turun 17,75%
Sementara itu, jumlah pengangguran tercatat sebanyak 7,38 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 4,75 persen dari total angkatan kerja sebanyak 155,37 juta orang.
Meski tingkat pengangguran mengalami penurunan, BPS mencatat persentase setengah pengangguran justru meningkat. Angkanya naik dari 7,91 persen pada Agustus 2025 menjadi 8,68 persen pada Agustus 2026.
Proporsi pekerja informal juga mengalami kenaikan dalam periode yang sama. Persentasenya meningkat dari 57,80 persen pada Agustus 2025 menjadi 57,93 persen pada Agustus 2026.
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah pengangguran bukan satu-satunya indikator untuk melihat kondisi ketenagakerjaan. Tingkat setengah pengangguran dan proporsi pekerja informal juga memberikan gambaran mengenai jam kerja serta karakteristik pekerjaan masyarakat Indonesia.






Komentar (0)