Jakarta, VIVA - Huru-hara yang terjadi antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih terus berlanjut tak hanya soal hak asuh anak tapi juga persoalan cicilan rumah mewah di Cipete.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang menyebut pembayaran cicilan harus disesuaikan dengan aturan Akta 39.
"Kewajiban itu tertuang dalam Akta 39 ya. Bahwa cicilan utang itu akan dibayar sampai lunas oleh para pihak. Berarti kewajiban itu ada pada para pihak," kata Minola kepada awak media, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Menurut Minola selama ini Ruben Onsu telah melakukan pembayaran tanpa dibantu oleh Sarwendah.
"Ketika selama ini yang membayar itu satu pihak saja, ditanya pun gak berapa bayaran per bulannya, ditanya pun gak gue harus kasih lu berapa? Biar gue juga ikut bertanggung jawab, tapi tetap dibayarkan. Apakah itu bukan kebaikan?" ungkap Minola.
"Pertanyaannya, selama ini kamu bayar sama-sama enggak? Kamu bayar sama-sama enggak? Kalau kamu tidak bayar sama-sama, jangan ngoceh, jangan ngomong ya. Karena hanya orang yang bayar yang boleh ngomong," tegasnya.
Diketahui, rumah yang kini ditempati Sarwendah masih memiliki cicilan senilai Rp12 miliar.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengatakan bahwa Ruben sudah tidak mau membayar. Ia juga menegaskan bahwa jika rumah tersebut sudah lunas maka tidak otomatis milik Sarwendah.
"Harus diingat juga bahwa tidak automatically setelah itu lunas ya kemudian rumah itu sesuai akta 39 menjadi bagian Sarwendah, tidak otomatis juga," katanya ke awak media, dikutip Kamis (5/11/2026).
"Jadi kalau ada orang yang mengatakan narasinya itu sudah milik Sarwendah, dari mana ceritanya itu milik Sarwendah? Itu harta gana-gini masih atas nama Ruben Onsu. Jadi, walaupun akta 39 mengatakan itu menjadi bagian yang diberikan atau disepakati untuk S, tapi tidak otomatis itu langsung menjad miliknya dia. Kenapa? Karena sertifikatnya masih atas nama Ruben," sambungnya.
Minola mengatakan jika Sarwendah menginginkan rumah itu sepenuhnya maka ia harus melakukan balik nama.
"Sertifikatnya itu masih atas nama Ruben Onsu, perlu ada proses hukum lagi sebelum itu menjadi miliknya S. Apa itu proses hukum? Balik nama. Setelah itu baru dapat dikatakan aset tersebut sudah berpindah kepemilikannya menjadi milik S. Sempurna dia," bebernya.






Komentar (0)