jpnn.com - Pemerintah meningkatkan kewaspadaan dan "bersih-bersih" setelah adanya kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, hingga berbagai tokoh politik.
"Kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
BACA JUGA: Momen Jokowi Menunjukkan Ijazah, Roy Suryo Tertawa, Ada Kata Palsu
Prasetyo meminta agar kasus penyadapan itu diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polri sudah menetapkan total empat perwira polisi aktif sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Ungkap Pihak yang Memanfaatkan Hasil Penyadapan Prabowo, Jangan Berhenti pada Listyo
Keempat polisi itu yakni, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi, dan Irjen Slamet Uliandi.
Dia mengingatkan agar aparat kepolisian bersikap transparan dan tidak menutup-nutupi proses hukum tersebut.
BACA JUGA: Chandra Singgung Kedekatan Jokowi-Listyo, Mahfud Dapat Info Hasil Sadapan Sampai ke Solo
Saat ini pemerintah juga masih terus fokus dalam menyelesaikan sejumlah pekerjaan.
Salah satunya adalahmemproses urusan pengangkatan status kepegawaian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pegawai dulu, pegawai dulu. Fokus kerjalah," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11), mengatakan bahwa SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Adapun penyidik belum bisa menahan tersangka SU karena dalam kondisi sakit setelah terkena stroke.
Dengan ditetapkannya SU sebagai tersangka baru maka total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal, yaitu LSP, AS, EH, dan SU.(Ant/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Polisi di Karawang Ditangkap Polda Jabar, Termasuk Kompol Awa
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)