Bahas UU Tipikor Bersama Ketua DEN, IKA ITS: Pertegas Batas Keputusan Bisnis dan Korupsi

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (IKA ITS) mengusulkan reformasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperjelas batas antara keputusan bisnis yang sah dan tindak pidana korupsi. 

Langkah ini dinilai penting agar pemberantasan korupsi tetap berjalan tegas tanpa menimbulkan ketakutan bagi profesional dalam mengambil keputusan dan menjalankan pelayanan publik.

Usulan tersebut disampaikan dalam diskusi mengenai UU Tipikor bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan perwakilan sejumlah organisasi alumni perguruan tinggi serta kalangan profesional di Gedung DEN, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026). 

Wakil Ketua Umum IKA ITS Boy Robyanto mewakili IKA ITS mengatakan bahwa ketidakjelasan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi, terutama terkait kerugian negara, telah menimbulkan ketidakpastian bagi pengambil keputusan di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN). 

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung DEN, Jakarta pada Jumat (6/11/2026).
Sumber :
  • istimewa

"Kondisi ini berpotensi membuat profesional ragu mengambil keputusan bisnis, menghambat pelayanan publik, dan mengurangi daya saing perusahaan nasional," katanya.

Ia juga menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang substansinya kini diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. 

"Unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan pidana perlu dirumuskan serta ditafsirkan secara lebih jelas agar risiko bisnis, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi tidak bercampur aduk," ujarnya.

Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. 

"Setelah dua dekade, penerapan praktik terbaik internasional atau international best practices, perlu diperkuat untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan seiring dengan peningkatan daya saing ekonomi nasional," katanya.

Ia menilai perlu ada pembedaan antara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah menjadi kewajiban hukum tetapi tidak disetorkan, potensi pendapatan yang belum menjadi hak negara, dan pelanggaran kewajiban pelayanan yang belum tentu memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Persoalan keekonomian pelayanan publik, juga harus dijawab melalui struktur tarif, penugasan, dan mekanisme kompensasi yang layak tanpa mengabaikan keselamatan pelayaran," katanya.

Oleh karena itu, IKA ITS mengajukan tiga usulan pembaruan. 

"Pertama, memperjelas rumusan dan pembuktian tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara, termasuk unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian nyata, serta hubungan sebab akibat," katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Irjen Slamet Uliandi Beri Izin Irjen Ahrie Sonta Hapus Hasil Sadapan
• 20 jam lalu
0
thumb
Gandeng Pemkot Surabaya, Nutrifood Luncurkan Program Sekolah Sehat HiLo di 11 Kota
• 11 jam lalu
0
thumb
Wall Street hingga Asia Berguguran, Saham Teknologi Tertekan Sentimen Anti-AI
• 5 jam lalu
0
thumb
Kamera Pengintai Tangkap Gambar 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS
• 14 jam lalu
0
thumb
Usai Jokowi Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Ini Pernyataan UGM
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.