jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mendorong Polri mengungkap pihak yang diduga memerintahkan atau memanfaatkan hasil penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Polri sudah menetapkan total empat perwira polisi aktif sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Chandra Singgung Kedekatan Jokowi-Listyo, Mahfud Dapat Info Hasil Sadapan Sampai ke Solo
Keempat polisi itu yakni, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi, dan Irjen Slamet Uliandi.
"Pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dengan didukung alat bukti yang sah," kata Sudding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
BACA JUGA: 8 Polisi di Karawang Ditangkap Polda Jabar, Termasuk Kompol Awa
Dia menyebut penanganan perkara yang menyeret sejumlah personel Polri tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengusutan juga perlu mencakup motif, tujuan, serta penggunaan informasi yang diperoleh melalui dugaan penyadapan tersebut.
BACA JUGA: Momen Jokowi Menunjukkan Ijazah, Roy Suryo Tertawa, Ada Kata Palsu
Sudding berharap Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan informasi penyidikan.
Dia menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai perkara tersebut sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan ilegal akses. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha selama periode 2025–2026.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Selain itu, para tersangka diduga menghapus hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.(Ant//JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)