jpnn.com, JAKARTA - Aktivitas pertambangan emas ilegal kembali mengancam kawasan konservasi Indonesia.
Kali ini, praktik tersebut merusak kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi.
BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal di Sumbawa Longsor, 3 Orang Tewas, 6 Terluka
Analisis geospasial mengidentifikasi sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, terdampak aktivitas pertambangan ilegal.
Menanggapi kondisi tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan TNKS, khususnya di Kabupaten Kerinci dan Merangin.
BACA JUGA: Kemenhut Hentikan Tambang Emas Ilegal di Hutan Bolaang Mongondow
Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI, memerintahkan operasi ini.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan bahwa penertiban harus berjalan secara tegas, terpadu, berkelanjutan, dan hingga tuntas.
BACA JUGA: Tekan Tambang Emas Ilegal Muratara, Pemerintah Didesak Segera Lelang WIUP
Pada tahap awal, Satgas PKH menggelar operasi secara serentak di tiga lokasi, yakni Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Dia mengatakan operasi ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup.
Polda Jambi dan Kejati Jambi juga menggelar operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal beserta jaringan pendukungnya.
Penertiban tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Satgas PKH telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing aktivitas pertambangan ilegal.
Satgas PKH juga terus menjejaki alat-alat berat yang pelaku gunakan dalam kegiatan tersebut.
Di lokasi yang telah Satgas tertibkan, Satgas PKH memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem hutan dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.
Aparat penegak hukum dapat menjerat para pelaku yang terbukti bersalah dengan ketentuan pidana dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Lebih lanjut, dia mengatakan aparat juga dapat mengembangkan penegakan hukum melalui ketentuan KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang apabila menemukan unsur tindak pidana terkait.
Satgas PKH menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, langkah penertiban kawasan hutan tetap berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan demikian, penindakan tidak berhenti pada penghentian aktivitas tambang, tetapi juga membongkar jaringan yang selama ini menopang praktik ilegal tersebut.
Pada hari pertama operasi, Wakil Komandan Satgas PKH memimpin langsung pergerakan tim di wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci.
Sementara itu, tim lainnya bergerak secara bersamaan di sejumlah titik di Kabupaten Merangin. Satgas PKH memastikan operasi terus berlanjut hingga seluruh titik pertambangan ilegal yang teridentifikasi di kawasan TNKS wilayah Jambi tertib.
Penertiban ini mengingatkan bahwa kawasan taman nasional bukan ruang bebas untuk dieksploitasi demi kepentingan ekonomi sesaat.
TNKS merupakan salah satu benteng ekosistem penting di Sumatera yang harus dijaga dari kerusakan akibat aktivitas manusia.
"Menghentikan pertambangan ilegal berarti bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi hutan, sumber air, habitat satwa liar, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelestarian alam," ujar Barita Simanjuntak.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari





Komentar (0)