jpnn.com, JAKARTA - DPR RI bersama pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu lintas profesi.
Kesepakatan tersebut disampaikan seusai rapat finalisasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
BACA JUGA: Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pembahasan itu menindaklanjuti aspirasi yang diterima DPR mengenai status kepegawaian guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana lainnya.
Dasco menyampaikan aspirasi tersebut dibahas satu per satu bersama pemerintah, termasuk permintaan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi ASN Penuh Tanpa Tes, AMP: Presiden Prabowo Berpihak kepada Rakyat
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan rincian kesepakatan setelah Dasco menjelaskan bahwa peningkatan status PPPK diperluas ke berbagai profesi.
Cakupannya meliputi guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan dan medis, serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
BACA JUGA: Pemerintah dan DPR Sepakat PPPK Paruh Waktu Teknis Diangkat jadi PPPK Penuh
“Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.
Pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Pemerintah masih mempertimbangkan pengaturan khusus terkait persyaratan usia untuk bidang tertentu.
Kesepakatan lainnya mencakup perpanjangan masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Dapodik serta guru di lingkungan Kementerian Agama, yang kontraknya berakhir Desember 2026. Perlakuan serupa juga akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan medis.
Keputusan tersebut akan dilaksanakan bertahap mulai 1 Januari 2027. Pemerintah juga merencanakan pembukaan pendaftaran CPNS pada November 2026 dengan memperhatikan kemampuan fiskal.
Dasco menegaskan komitmen DPR untuk terus menampung aspirasi dan bekerja bersama pemerintah dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari





Komentar (0)