Pantau - Bank Indonesia (BI) menyatakan kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan domestik berpotensi meningkatkan cadangan devisa nasional sekaligus mendukung stabilitas dan penguatan nilai tukar rupiah.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Aida S. Budiman, menjelaskan bahwa kewajiban retensi DHE SDA bertujuan memastikan dana hasil ekspor sumber daya alam tetap berada dalam sistem keuangan domestik selama jangka waktu yang telah ditentukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Aida seusai menghadiri kegiatan Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurut Aida, dana hasil ekspor yang ditempatkan di dalam negeri dapat dimanfaatkan melalui berbagai instrumen keuangan, termasuk instrumen yang disediakan Bank Indonesia.
Penempatan dana DHE SDA dari perbankan ke Bank Indonesia dinilai dapat menambah pasokan valuta asing sehingga berpotensi memperkuat posisi cadangan devisa Indonesia.
"Karena dia diretensi, tentunya pasokan yang ada di perbankan, seperti tadi disampaikan di pemanfaatan, itu bisa dilakukan penempatannya di Bank Indonesia. Dan kalau ditaruh di Bank Indonesia, tentunya bisa menambah cadangan devisa," ujar Aida.
BI Ungkap Dampak Kebijakan DHE SDA Masih dalam Tahap AwalMeski memiliki potensi meningkatkan cadangan devisa, Bank Indonesia mengakui bahwa dampak penerapan kebijakan DHE SDA belum sepenuhnya terlihat karena implementasinya masih berlangsung.
Ketentuan DHE SDA yang mulai diberlakukan pada 1 September 2026 membutuhkan waktu sebelum seluruh dana hasil ekspor yang diwajibkan masuk ke sistem keuangan domestik.
Aida menjelaskan bahwa eksportir memiliki waktu hingga tiga bulan untuk memasukkan devisa hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan domestik sesuai ketentuan yang berlaku.
Tenggat waktu tersebut menyebabkan pemasukan dana DHE SDA berlangsung secara bertahap sehingga pengaruhnya terhadap cadangan devisa belum dapat dinilai secara menyeluruh.
"Karena masih baru ya, memang proses kan baru mulai. Pada saat diberlakukan 1 September, itu kan tiga bulan baru masuk. Jadi memang masih proses," katanya.
Kendati demikian, Bank Indonesia telah melihat indikasi peningkatan aktivitas pemasukan devisa ke dalam negeri melalui sejumlah transaksi keuangan.
Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah perkembangan transaksi swap valuta asing yang menunjukkan peningkatan seiring penerapan kebijakan DHE SDA.
"Tapi tentunya tetap ada pemasukan, itu bisa dilihat dari swap level. Tadi kan ada juga swap level-nya mengalami peningkatan," ujarnya.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu indikasi awal adanya tambahan aktivitas valuta asing di pasar keuangan domestik, meskipun dampak keseluruhan kebijakan masih memerlukan waktu untuk terlihat.
Relaksasi DHE SDA Diharapkan Perkuat Nilai Tukar RupiahDi sisi lain, Bank Indonesia berharap rencana relaksasi kebijakan DHE SDA yang sedang disiapkan pemerintah dapat meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar keuangan domestik.
Tambahan pasokan valuta asing tersebut diharapkan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus membuka peluang penguatan mata uang Indonesia.
Aida menyampaikan bahwa semakin besar pasokan devisa yang tersedia di dalam negeri, semakin besar pula peluang untuk mendukung pergerakan nilai tukar rupiah ke arah yang lebih kuat.
"Mudah-mudahan semakin banyak pasokan, tentu kita berharap rupiah akan mengalami penguatan," kata Aida.
Bank Indonesia memandang kebijakan retensi DHE SDA sebagai salah satu langkah yang dapat mendukung ketersediaan valuta asing di dalam negeri.
Namun, peningkatan cadangan devisa melalui kebijakan tersebut bergantung pada penempatan dana dalam instrumen Bank Indonesia yang memenuhi ketentuan.
Pemerintah Perluas Relaksasi DHE SDA ke Tiga Tujuan EksporPemerintah telah memperbarui sejumlah ketentuan pengelolaan devisa hasil ekspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA.
Salah satu perubahan dalam regulasi tersebut adalah penambahan tiga tujuan ekspor yang memperoleh relaksasi penempatan DHE SDA, yakni Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengatur pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.
Selain memperluas cakupan tujuan ekspor yang memperoleh relaksasi, pemerintah menambahkan PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai salah satu bank penampung dana DHE SDA.
Penambahan bank penampung tersebut memperluas pilihan lembaga perbankan yang dapat digunakan eksportir untuk menempatkan dana hasil ekspornya sesuai ketentuan.
Batas Konversi DHE SDA ke Rupiah Direncanakan Naik Jadi 100 PersenPemerintah juga tengah menyiapkan pelonggaran ketentuan konversi DHE SDA dari valuta asing menjadi rupiah sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pengelolaan devisa hasil ekspor.
Dalam rencana tersebut, batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah akan dinaikkan dari sebelumnya 50 persen menjadi 100 persen.
Apabila ketentuan tersebut diberlakukan, eksportir memiliki peluang mengonversi seluruh dana DHE SDA yang memenuhi persyaratan menjadi rupiah.
Ketentuan itu berbeda dari batas sebelumnya yang hanya memperbolehkan konversi maksimal separuh dari dana DHE SDA.
Rencana pelonggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan valuta asing dalam sistem keuangan domestik sekaligus mendukung kebutuhan transaksi dalam mata uang rupiah.
Bank Indonesia berharap penerapan kebijakan retensi DHE SDA dan relaksasi yang disiapkan pemerintah dapat berjalan optimal sehingga memberikan kontribusi terhadap stabilitas sektor keuangan nasional.
Melalui peningkatan pasokan devisa di dalam negeri, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa apabila dana ditempatkan pada instrumen BI yang memenuhi persyaratan, sekaligus mendukung stabilitas dan penguatan nilai tukar rupiah.





Komentar (0)