Massa Front Persaudaraan Islam (FPI) membubarkan diri setelah menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Museum Polri, samping Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11) sore. Arus lalu lintas di Jalan Trunojoyo yang sempat ditutup selama aksi kembali dibuka sekitar pukul 18.00 WIB.
Pantauan kumparan di lokasi, massa mulai berkumpul sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka menggelar aksi bertajuk ‘Aksi Damai 611 Bela Santri dan Negara, Front Persaudaraan Islam (FPI)’ untuk menyampaikan tuntutan terkait penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Massa juga sempat memadati perempatan Senayan menuju Blok M sehingga arus lalu lintas di kawasan tersebut tersendat. Sejumlah personel TNI dan Polri terlihat berjaga di sekitar lokasi aksi.
Selama aksi, sejumlah massa sempat memanjat pagar dan memasang spanduk berisi tuntutan. Mereka juga membakar sampah dan poster di sekitar lokasi.
Dalam aksi tersebut, FPI menuntut pencopotan Kapolda Jawa Tengah dan sejumlah pejabat kepolisian yang dinilai bertanggung jawab atas penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran. Mereka juga meminta pejabat terkait diperiksa melalui mekanisme etik dan, jika terbukti melakukan pelanggaran, dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat.
Ketua Umum FPI, Muhammad bin Husein Alatas, mengatakan perwakilan massa telah diterima oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Menurut Muhammad, pihak kepolisian berjanji menyampaikan tuntutan tersebut kepada Kapolri. Namun, FPI meminta komitmen agar Kapolri bersedia menemui perwakilan mereka.
“Kita minta komitmen agar Kapolri bisa menemui pimpinan perwakilan dari FPI. Dijanjikan dalam waktu dekat, maka kita kasih waktu hari Senin, baik bertemu di kantor Kapolri atau di tempat yang bisa disepakati,” kata Muhammad dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, massa FPI menyampaikan tiga tuntutan. Mereka mendukung Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Jawa Tengah terkait kasus penyerangan pesantren, mengajak Polri menjaga marwah pesantren, serta mengapresiasi langkah Kapolri dalam menangani kasus penyadapan LSP dan kawan-kawan terhadap Presiden, termasuk pencopotan Kapolres Sukoharjo.
Muhammad mengatakan FPI memberikan waktu hingga Senin agar Kapolri dapat menemui perwakilan mereka. Jika tidak ada tindak lanjut, FPI mengancam kembali menggelar aksi pada Jumat mendatang.
“Maka kita tunggu, kalau memang tidak ada, Jumat yang akan datang kita aksi lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan Polri akan menindaklanjuti laporan dan permohonan yang disampaikan perwakilan massa.
“Insyaallah kami akan menindaklanjuti laporan dan permohonan kepada instansi yang terkait, kantor terkait, untuk menindaklanjuti laporan-laporan dari saudara-saudaraku sekalian,” kata Erdi di hadapan massa.
Erdi meminta massa memberikan kepercayaan kepada Polri untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Ia menjelaskan proses yang berjalan tidak bisa dilakukan secara serta-merta.
“Jadi tidak bisa dilakukan serta-merta sekarang juga. Tapi saudara-saudaraku, berikan kepercayaan penuh kepada kami. Berikan kepercayaan penuh kepada kami untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, di hadapan massa, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan menyampaikan apresiasi atas aksi yang berlangsung tertib dan kondusif. Ia juga meminta peserta aksi kembali ke tempat masing-masing dengan tetap menjaga ketertiban lalu lintas.
“Kemudian juga terima kasih banyak sudah membantu kami menjaga ketertiban selama dalam penyampaian apa namanya, aspirasi berjalan dengan baik, lancar, tertib, dan kondusif,” kata dia.
Sebelumnya, aksi FPI tersebut berkaitan dengan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10) dini hari.
Penggeledahan dilakukan Polres Sukoharjo bersama Polda Jawa Tengah sebagai bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada Sabtu (12/9).
Pihak pesantren menyesalkan cara aparat melakukan penggeledahan. Sementara itu, kepolisian menyatakan tindakan tersebut telah sesuai prosedur dan mengantongi izin pengadilan.
Persoalan tersebut kemudian menuai perhatian sejumlah pihak. Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR turut meminta evaluasi serta pengusutan atas tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut.






Komentar (0)