-
-
-
-
-
Perkara cicilan rumah yang menyeret Ruben Onsu dan Sarwendah memang masih bergulir. Jika Sarwendah berharap Ruben mau ikut membayar cicilan rumah sebesar Rp12,4 miliar ke bank, sang presenter justru menolaknya dengan tegas.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menejelaskan bahwa Sarwendah perlu melunasi cicilan rumah itu lantaran sudah disepakati keduanya setelah bercerai. Hal tersebut tertuang dalam Akta 39 yang merupakan perjanjian pascacerai Ruben dan Sarwendah. Minola pun menyebut bahwa Kliennya telah bayar cicilan rumah itu secara mandiri sepanjang 2024 hingga 2025.
"Artinya, dia setop membayar hari ini. Dengan situasi dan kondisi apa pun dia setop. Dan dia mengatakan 'gantian dong, gua sudah bayar setahun sendiri enggak teriak-teriak juga,'" ujar Minola Sebayang.
Minola juga menjelaskan bahwa alasan Ruben meminta Sarwendah mengambil alih sisa cicilan adalah karena rumah tersebut nantinya akan menjadi milik mantan istrinya, seperti yang tertera di Akta 39.
"Ruben mau bilang, 'Sekarang lu bayarin aja dulu. Enggak usah lu tarik-tarik gua dalam pembayaran itu, gantian dong.' Toh nanti kalau misalnya itu dibayar lunas, yang mendapatkan rumah tersebut sesuai dengan Akta 39 adalah S," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Minola juga ingin menepis klaim pihak Sarwendah yang menyebut keputusan Ruben menghentikan pembayaran cicilan dalam usulan perdamaian dilatarbelakangi ketidakmampuan finansial.
"Saat ini Ruben memutuskan untuk setop dan tidak membayarkan cicilan, itu bukan ukuran ketidakmampuan finansial. Ketika S tidak ikut membayarkan cicilan meskipun disepakati dibayarkan bersama dari tahun 2024 sampai 2025, hal itu juga tidak bisa serta-merta disebut sebagai wujud ketidakmampuan finansial S pada waktu itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, permasalahan ini masih dipersoalkan dalam rangkaian sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan gugatan dugaan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah kepada Ruben Onsu.
Diketahui, dalam agenda mediasi pada Selasa (3/11), Sarwendah melalui video call menolak usulan damai yang tersebut. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, bahkan sempat menyatakan bahwa usulan Ruben meminta Sarwendah melunasi sisa cicilan rumah karena kendala finansial. (ND)






Komentar (0)