Mendag Pastikan Prosedur Ekspor SDA Tak Berubah Meski Lewat Danantara, Aturan Baru Berlaku Penuh 2027

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan prosedur dan persyaratan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis tetap berlaku seperti sebelumnya meskipun pemerintah menetapkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor yang ditargetkan berlaku penuh paling lambat 1 Januari 2027.

Kepastian tersebut disampaikan Budi dalam kegiatan sosialisasi tata kelola ekspor SDA strategis di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Budi menjelaskan bahwa eksportir tetap dapat melakukan negosiasi dan transaksi secara langsung dengan pembeli atau buyer sebagaimana mekanisme perdagangan yang selama ini berjalan.

“Jadi Bapak-Ibu ketika melakukan negosiasi, transaksi dengan buyer antara eksportir dan buyer tetap sama, tidak berubah. Jadi prosedur ekspor juga tidak berubah,” tegas Budi.

Menurutnya, keberadaan PT DSI sebagai perantara tunggal tidak mengubah hubungan perdagangan antara eksportir dan pembeli, termasuk dalam proses negosiasi maupun transaksi.

Perubahan utama dalam kebijakan tersebut hanya terletak pada tahapan clearance atau penyelesaian administrasi ekspor yang nantinya dilakukan melalui sistem PT DSI setelah seluruh perizinan dari Kementerian Perdagangan selesai diproses.

Eksportir CPO, Batu Bara, dan Ferroalloy Tetap Wajib Penuhi Persyaratan

Budi menegaskan bahwa seluruh persyaratan ekspor komoditas SDA strategis tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan karakteristik masing-masing komoditas.

Untuk komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), perusahaan eksportir tetap diwajibkan memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.

Kewajiban tersebut merupakan bagian dari ketentuan pemerintah untuk mendukung ketersediaan pasokan komoditas bagi kebutuhan domestik.

Budi memastikan bahwa tanggung jawab pemenuhan DMO tetap berada pada perusahaan atau eksportir CPO dan tidak dialihkan kepada PT DSI.

Sementara itu, perusahaan yang melakukan ekspor batu bara tetap diwajibkan memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RKAB menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan dalam menjalankan kegiatan ekspor komoditas batu bara.

Adapun untuk komoditas paduan besi atau ferroalloy, eksportir tetap diwajibkan melengkapi dokumen Laporan Surveyor (LS).

Dokumen tersebut tetap menjadi bagian dari persyaratan administratif ekspor meskipun tata kelola perdagangan komoditas strategis melibatkan PT DSI.

Dengan demikian, eksportir ketiga kelompok komoditas tersebut tetap bertanggung jawab memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan persyaratan ekspor masing-masing.

PT Danantara Sumber Daya Indonesia Tangani Proses Clearance Ekspor

Budi menjelaskan bahwa perubahan dalam tata kelola ekspor SDA strategis berfokus pada tahapan clearance yang akan dilaksanakan PT DSI melalui sistem.

Proses tersebut dilakukan setelah seluruh perizinan ekspor dari Kementerian Perdagangan selesai diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian perizinan ekspor tetap berada dalam proses yang ditangani Kementerian Perdagangan.

Setelah perusahaan memenuhi seluruh ketentuan dan memperoleh penyelesaian perizinan, PT DSI akan menjalankan tahapan clearance melalui sistem tata kelola ekspor yang telah ditetapkan.

Keberadaan PT DSI tidak menghapus kewajiban administratif perusahaan maupun mengubah mekanisme negosiasi dan transaksi langsung antara eksportir dengan pembeli internasional.

Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mendukung penerapan mekanisme ekspor melalui PT DSI.

Penyesuaian regulasi tersebut dilakukan seiring dengan perubahan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis yang menempatkan PT DSI sebagai perantara tunggal.

Aturan Ekspor Lewat Danantara Ditargetkan Berlaku Penuh 1 Januari 2027

Pemerintah sebelumnya telah memulai masa transisi penerapan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui PT DSI sejak 1 Juni 2026.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup tiga kelompok komoditas utama, yakni batu bara, minyak sawit mentah atau CPO, serta paduan besi atau ferroalloy.

Penerapan tata kelola ekspor tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah menargetkan penerapan penuh mekanisme ekspor melalui PT DSI paling lambat pada 1 Januari 2027.

Masa transisi menjadi bagian dari tahapan penerapan sistem tata kelola baru sebelum diberlakukan secara penuh sesuai target pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, eksportir tetap menjalankan kegiatan perdagangan berdasarkan ketentuan masing-masing komoditas, sementara PT DSI menjalankan fungsi dalam sistem tata kelola ekspor yang telah ditetapkan.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Devisa Hasil Ekspor SDA

Penetapan PT DSI sebagai perantara tunggal merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat kontrol terhadap kegiatan ekspor komoditas SDA strategis.

Selain meningkatkan pengawasan perdagangan, pemerintah juga menargetkan penguatan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berasal dari komoditas strategis.

Pengawasan DHE menjadi salah satu fokus kebijakan untuk mendukung pengelolaan penerimaan devisa dari kegiatan ekspor sumber daya alam.

Pemerintah juga mengharapkan tata kelola ekspor yang lebih terkoordinasi dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari sisi stabilitas ekonomi, kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung upaya pengendalian inflasi dan stabilisasi nilai tukar.

Selain itu, penerapan PT DSI sebagai perantara tunggal diharapkan dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas SDA strategis di pasar internasional.

Penguatan posisi tawar tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan peran Indonesia dalam negosiasi perdagangan dengan pembeli internasional.

Meski demikian, mekanisme negosiasi dan transaksi antara eksportir dengan pembeli tetap dipertahankan sebagaimana ketentuan yang selama ini berlaku.

Dengan demikian, perubahan tata kelola ekspor melalui PT DSI berfokus pada proses clearance dan penguatan pengawasan, tanpa mengalihkan kewajiban perizinan serta persyaratan ekspor dari perusahaan.

Pemerintah menargetkan seluruh mekanisme tersebut dapat diterapkan secara penuh paling lambat 1 Januari 2027 sesuai dengan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Istana Waspada dan Bersih-bersih usai Kasus Penyadapan Ilegal
• 8 jam lalu
0
thumb
Komisi III DPR Sebut Kasus Listyo Dkk Jadi Acuan Bahas RUU Penyadapan
• 5 jam lalu
0
thumb
Passion Jewelry dan Cinta Laura Luncurkan Baddie Collection
• 2 jam lalu
0
thumb
Bukan Cuma Guru! Damkar hingga Satpol PP PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Jadi Penuh Waktu
• 9 jam lalu
0
thumb
Final Round Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Pertamina Perkuat Dukungan bagi Pembalap Muda Indonesia
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.