Komisi III DPR Sebut Kasus Listyo Dkk Jadi Acuan Bahas RUU Penyadapan

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi III DPR akan membahas RUU terkait penyadapan usai RUU Perampasan Aset rampung. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut, kasus penyadapan kepada Presiden Prabowo Subianto yang baru saja terjadi akan menjadi bahan masukan.

"Sebetulnya rencana RUU ini sudah ada sejak periode lalu, tapi tentu saja kasus ini juga menjadi masukan bagi kami untuk memastikan bahwa penyadapan ilegal jangan sampai merusak marwah demokrasi," kata Sahroni ketika dihubungi, Jumat (6/11/2026).

Dalam RUU ini, nantinya akan dipertegas semua regulasi soal penyadapan. Sahroni menegaskan yang paling penting nantinya menjaga hak warga negara agar tidak menjadi korban penyadapan.

"RUU ini nantinya akan membahas tentang aturan-aturan penyadapan, dengan memperketat dan memperjelas semua regulasinya. Paling penting adalah jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum," sebutnya.

Baca juga: Mensesneg Pastikan Istana Bersih-bersih Usai Penyadapan Ilegal Prabowo

Sahroni memastikan tidak ada kendala untuk memulai pembahasan RUU terkait penyadapan ini. Dirinya memastikan Komisi III DPR berkomitmen membahas RUU terkait penyadapan tersebut.

"Tidak ada kendala apapun. Kami di komisi III sangat berkomitmen untuk memang segera membahas dan membukukan RUU ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Mereka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut akan mempercepat pembahasan RUU terkait penyadapan. Upaya legislasi ini berkaca dari skandal 'Watergate' di Amerika Serikat (AS) yang turut memicu lahirnya aturan terkait penyadapan di sana.

"Di Amerika itu terjadi yang namanya kalau nggak salah 'Watergate'. Ya, 'Watergate' itu memicu lahirnya undang-undang penyadapan bahwa penyadapan itu harus dilakukan dengan konteks," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11).

Baca juga: Daftar 4 Jenderal Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Sebagai informasi, 'Watergate' merupakan krisis politik legendaris di AS yang terjadi antara tahun 1972 dan 1974.Skandal ini bermula dari upaya pemasangan alat penyadap di markas Komite Nasional Demokrat (Democratic National Committee/DNC) di kompleks perkantoran Watergate, Washington DC.

Menurut Habiburokhman, skandal 'Watergate' di AS adalah penyadapan untuk kepentingan politik. Waketum Partai Gerindra itu menyinggung kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai skandal 'Watergate Indonesia'.

"Kalau 'Watergate' itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya 'Watergate Indonesia', ya," tuturnya.




(ial/wnv)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bukan Cuma di Depan Kamera, Tutie Kirana Ceritakan Suasana Kekeluargaan di Lokasi Syuting Desember Jani
• 8 jam lalu
0
thumb
Ferry Paulus Bangga dengan Penampilan Persib dan Borneo FC di Kompetisi Asia 2026/2027
• 9 jam lalu
0
thumb
Wamenkomdigi Nezar Sebut Daerah Tak Perlu Bangun Sistem AI Sendiri
• 4 jam lalu
0
thumb
3 Jenderal Aktif Ditahan Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Pengamat Dorong Audit Total Jalur Komunikasi Istana
• 15 menit lalu
0
thumb
Ada Harga yang Harus Dibayar untuk Menjadi Perempuan
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.