Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) berinisial BR dilakukan pada Agustus 2025.
"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi, kami luruskan penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tetapi sudah dilakukan pada tahun lalu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan BR pada saat itu kooperatif untuk menyerahkan Rp2 miliar yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
"Dalam penyitaan tersebut, yang bersangkutan secara kooperatif menyerahkan ataupun mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar tersebut. Kemudian, pengembalian ini dilakukan penyitaan oleh penyidik," katanya.
Budi mengatakan KPK menduga uang tersebut sebelumnya diterima BR dari salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU Pertamina ketika masih menjabat Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021–2025.
"Ini diduga diberikan oleh salah satu tersangka dalam perkara ini yang kemudian mengerjakan proyek di digitalisasi SPBU," ujarnya.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK mendalami peran BR dalam kasus digitalisasi SPBU Pertamina. Terlebih, lanjut dia, BR bukan vendor pengadaan barang dan jasa pada kasus tersebut.
"BR ini tidak atau bukan menjadi penyedia barang dan jasa dalam perkara ini. Oleh karena itu, dari apa yang diserahkan oleh BR ini, kemudian kami lakukan pendalaman dan analisis bagaimana kaitannya dengan perkara tersebut," katanya.
Baca juga: KPK sita Rp2 miliar dari Dirut KAI terkait kasus digitalisasi SPBU
Pada kesempatan berbeda, Dirut KAI Bobby Rasyidin merasa sedih dengan kabar yang mengaitkan dirinya dengan penyitaan uang tersebut.
"Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," kata Bobby dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, BR juga sempat dipanggil KPK pada 14 Agustus 2025 untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
BR dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021–2025.
Kasus tersebut terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023 sejak September 2024.
Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.
KPK juga menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020–2024, yakni Elvizar.
KPK pada 4 Agustus 2026 menahan ketiga tersangka kasus tersebut, yakni Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2012–2020 Weriza.
Baca juga: KPK panggil eks manajer di PT Pasifik Cipta Solusi pada kasus SPBU
Baca juga: KPK periksa eks Komisaris SGP terkait digitalisasi SPBU Pertamina
"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi, kami luruskan penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tetapi sudah dilakukan pada tahun lalu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan BR pada saat itu kooperatif untuk menyerahkan Rp2 miliar yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
"Dalam penyitaan tersebut, yang bersangkutan secara kooperatif menyerahkan ataupun mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar tersebut. Kemudian, pengembalian ini dilakukan penyitaan oleh penyidik," katanya.
Budi mengatakan KPK menduga uang tersebut sebelumnya diterima BR dari salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU Pertamina ketika masih menjabat Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021–2025.
"Ini diduga diberikan oleh salah satu tersangka dalam perkara ini yang kemudian mengerjakan proyek di digitalisasi SPBU," ujarnya.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK mendalami peran BR dalam kasus digitalisasi SPBU Pertamina. Terlebih, lanjut dia, BR bukan vendor pengadaan barang dan jasa pada kasus tersebut.
"BR ini tidak atau bukan menjadi penyedia barang dan jasa dalam perkara ini. Oleh karena itu, dari apa yang diserahkan oleh BR ini, kemudian kami lakukan pendalaman dan analisis bagaimana kaitannya dengan perkara tersebut," katanya.
Baca juga: KPK sita Rp2 miliar dari Dirut KAI terkait kasus digitalisasi SPBU
Pada kesempatan berbeda, Dirut KAI Bobby Rasyidin merasa sedih dengan kabar yang mengaitkan dirinya dengan penyitaan uang tersebut.
"Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," kata Bobby dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, BR juga sempat dipanggil KPK pada 14 Agustus 2025 untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
BR dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021–2025.
Kasus tersebut terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023 sejak September 2024.
Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.
KPK juga menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020–2024, yakni Elvizar.
KPK pada 4 Agustus 2026 menahan ketiga tersangka kasus tersebut, yakni Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2012–2020 Weriza.
Baca juga: KPK panggil eks manajer di PT Pasifik Cipta Solusi pada kasus SPBU
Baca juga: KPK periksa eks Komisaris SGP terkait digitalisasi SPBU Pertamina






Komentar (0)