BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta segmen mandiri, untuk melakukan pembayaran iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulan. Kepatuhan membayar iuran tepat waktu menjadi langkah penting untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif sehingga peserta dapat terus memperoleh manfaat perlindungan kesehatan saat dibutuhkan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa pembayaran iuran tepat waktu tidak hanya memastikan keberlangsungan manfaat JKN bagi peserta, tetapi juga mencerminkan semangat gotong royong yang menjadi fondasi Program JKN.
“Kami mengimbau peserta untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati jatuh tempo. Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan, peserta dapat memastikan status kepesertaannya tetap aktif dan terlindungi ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Saat ini juga tersedia berbagai kanal pembayaran yang mudah dijangkau sehingga peserta dapat membayar iuran kapan saja dan di mana saja,” ujar Rizzky.
Kemudahan pembayaran iuran saat ini dapat diakses melalui berbagai kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari ATM, mobile banking, internet banking, gerai ritel modern, dompet digital, hingga kanal pembayaran resmi lainnya.
Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan fitur autodebit yang tersedia melalui perbankan maupun penyedia layanan uang elektronik untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara otomatis setiap bulan.
Menurut Rizzky, fitur autodebit menjadi salah satu solusi praktis bagi peserta yang memiliki mobilitas tinggi dan berisiko lupa melakukan pembayaran iuran tepat waktu.
“Melalui autodebit, peserta tidak perlu lagi mengingat jadwal pembayaran setiap bulan karena sistem akan melakukan pemotongan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, risiko keterlambatan pembayaran dapat diminimalkan,” jelasnya.
Selain kemudahan pembayaran dan fitur autodebit, BPJS Kesehatan juga menghadirkan inovasi NADI JKN (Menabung Demi Iuran JKN) yang diluncurkan pada 4 Agustus 2026.
Program ini ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki penghasilan harian maupun tidak tetap. Melalui NADI JKN, peserta dapat menyisihkan dana secara bertahap sesuai kemampuan, baik harian, mingguan, maupun bulanan, hingga mencapai nominal iuran yang harus dibayarkan.
Saat saldo tabungan mencukupi, dana akan terpotong secara otomatis untuk pembayaran iuran JKN. Inovasi ini diharapkan dapat membantu peserta menjaga kedisiplinan pembayaran iuran, mencegah terjadinya tunggakan, serta mendukung keaktifan kepesertaan JKN secara berkelanjutan.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan juga menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini memberikan kemudahan bagi peserta segmen peserta mandiri untuk melunasi tunggakan secara bertahap sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Program REHAB dihadirkan untuk membantu peserta yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan sekaligus. Melalui skema pembayaran bertahap, peserta memiliki kesempatan untuk kembali menjaga keaktifan kepesertaannya tanpa terbebani pembayaran tunggakan secara penuh dalam satu waktu,” kata Rizzky.
Pada kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan JKN menyusul adanya penyesuaian dan pemutakhiran data penerima bantuan yang dilakukan pemerintah.
Rizzky menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian/lembaga yang berwenang dalam pengelolaan data PBI.
Penyesuaian tersebut mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat, sehingga peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima PBI JK.
Untuk memastikan informasi tersebut, peserta juga dapat memeriksa status ekonomi sosial melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Sementara itu, untuk pengecekan status kepesertaan JKN dapat dilakukan melalui layanan microsite PASTI JKN https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Rizzky juga mengingatkan peserta yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta PBI JK dan sudah mampu membayar iuran secara mandiri agar segera beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri. Langkah tersebut penting untuk memastikan perlindungan kesehatan tetap berlanjut tanpa terputus akibat perubahan status kepesertaan.
Sementara itu, bagi peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat, Rizzky mengimbau agar segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk memperoleh pendampingan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.
Apabila memenuhi persyaratan, Kementerian Sosial akan menetapkan peserta melalui SK Menteri Sosial yang menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan yang dijamin Program JKN,” ujar Rizzky.






Komentar (0)