HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya kabarnya tengah diperiksa Polisi Militer (Pom) TNI terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks. Penegasan itu disampaikan Agus saat dimintai konfirmasi mengenai kabar yang ramai beredar di media sosial pada Jumat (6/11/2026).
Tanpa memberikan penjelasan panjang, Panglima TNI langsung menyatakan bahwa informasi mengenai pemeriksaan Teddy oleh Pom TNI tidak benar.
“Hoaks (Seskab Teddy diperiksa Pom TNI terkait kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto),” ungkap Jenderal Agus, Jumat (6/11/2026).
Meski telah memberikan bantahan, Agus belum membeberkan lebih jauh mengenai asal-usul maupun perkembangan informasi yang mengaitkan Teddy dengan perkara penyadapan tersebut.
Sementara itu, perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo sejauh ini disampaikan oleh Mabes Polri yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Mereka diduga terlibat dalam rangkaian persekongkolan untuk melakukan penyadapan terhadap komunikasi Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sedangkan Slamet Uliandi tidak menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya.
Pengumuman penetapan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa malam (3/11/2026).
Adapun status tersangka Slamet Uliandi baru diumumkan pada Kamis malam (5/11/2026) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan hasil gelar perkara menjadi dasar penyidik menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Slamet.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU (Slamet Uliandi) telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.
DPR Minta Kasus Penyadapan Diusut TuntasDi tengah perkembangan perkara tersebut, anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta penyidik Polri menangani kasus dugaan penyadapan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, seluruh informasi yang berkembang harus diperiksa secara menyeluruh agar fakta dan konstruksi perkara dapat terungkap dengan jelas.
“Karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu ditelusuri secara cermat agar duduk perkara menjadi jelas,” kata Sudding dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Ia juga mendesak Polri mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik penyadapan, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah maupun menggunakan informasi hasil intersepsi tersebut.
Sudding mengingatkan agar penyidikan tidak hanya berfokus pada orang-orang yang diduga melakukan penyadapan secara langsung, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah.
Menurutnya, pengungkapan perkara harus mencakup penelusuran mengenai latar belakang tindakan, tujuan penyadapan, hingga pemanfaatan informasi yang diduga diperoleh melalui aktivitas ilegal tersebut.
“Penelusuran tersebut perlu mencakup motif, tujuan, serta penggunaan informasi yang diperoleh melalui dugaan tindakan tersebut,” ujarnya. (*)






Komentar (0)