Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Kerinci Seblat, Satgas PKH Bidik Pembeking!

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. Operasi ini atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, terdampak aktivitas pertambangan ilegal.

“Operasi dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni Penetai, Desa Air Liki  serta Desa Baru Pangkalan,” ujar Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga :
Satgas PKH Setor Rp13,2 Triliun ke Negara, Bukti Nyata Keseriusan Pemerintah Berantas Korupsi

Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup.
 

Barita menambahkan, penertiban tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Satgas PKH telah melakukan identifikasi terhadap pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga backing aktivitas pertambangan ilegal.

Baca Juga :
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, IPO: Bisa untuk Bonus Timnas

“Penjejakan alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut juga terus dilakukan. Di lokasi yang telah ditertibkan, Satgas PKH memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.

Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem hutan dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.

Para pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Baca Juga :
Prabowo Ungkap Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun dalam 2 Tahun

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perluas Akses Kerja, ParagonCorp Buka Pendaftaran Paradaya Movement 3.0
• 19 menit lalu
0
thumb
Temanggung alokasikan Rp5,5 M untuk program Balinkes
• 7 jam lalu
0
thumb
Massa FPI Bubar Usai Aksi di Mabes Polri, Lalin Kembali Normal
• 4 jam lalu
0
thumb
KPK: Penyitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin di Agustus 2025
• 5 jam lalu
0
thumb
Saling Adu Argumen! Pakar Bedah Kasus Penyadapan Prabowo: Tarung Elite, Makar-Siapa Dalang?
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.