Pemerintah Kota Surabaya meraih penghargaan Satya JKN Awards 2026 untuk kategori Kota Paling Berkomitmen dalam Mendukung Kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penghargaan tersebut diraih berkat upaya Pemkot Surabaya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kesehatan bagi pekerja.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara penganugerahan yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, beberapa waktu lalu. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuliantoro, hadir mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk menerima penghargaan tersebut.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penghargaan tingkat nasional ini bukan sekadar pencapaian di atas kertas atau formalitas belaka. Lebih dari itu, penghargaan tersebut merupakan bukti nyata dedikasi, inovasi, serta kerja keras seluruh ekosistem pemerintahan dan ketenagakerjaan di Surabaya.
"Penghargaan ini bukan sekadar apresiasi, melainkan bukti nyata dari dedikasi, inovasi, dan kerja keras bersama dari seluruh elemen ekosistem yang ada di Kota Surabaya," ujar Eri dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).
Dia menambahkan, penghargaan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjamin hak-hak mendasar para pekerja, khususnya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja.
"Melalui momen ini, mari kita terus memperkuat sinergi dan gotong royong untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya ekosistem lingkungan pekerjaan yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Surabaya," ungkapnya.
Sementara itu, Agus Hebi Djuliantoro menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada daerah yang berhasil memenuhi tiga aspek utama, yaitu penerbitan regulasi daerah yang mendukung kepatuhan terhadap JKN, implementasi regulasi secara efektif, serta tindak lanjut yang konsisten sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.
"Satya JKN ini adalah penghargaan untuk Kota Surabaya atas komitmen kami dalam mendorong perusahaan agar mengikutsertakan seluruh pekerja penerima upah ke dalam program JKN. Di Surabaya, persentase keikutsertaan pekerja ini ternyata yang paling tinggi," ujar Agus Hebi.
Berdasarkan data Pemkot Surabaya, cakupan kepesertaan JKN di Kota Pahlawan secara keseluruhan telah mencapai 99 persen, dengan tingkat keaktifan peserta hampir 90 persen.
Tingginya angka keaktifan tersebut mengantarkan Kota Surabaya meraih apresiasi dari BPJS Kesehatan. Pemkot Surabaya dinilai serius dan konsisten dalam memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
Hebi menegaskan, Pemkot Surabaya serius dalam menertibkan dunia usaha. Pihaknya secara aktif melakukan pengawasan untuk memastikan pelaku usaha mendaftarkan seluruh karyawannya tanpa terkecuali, mulai dari pekerja penuh waktu, paruh waktu, hingga pekerja dengan sistem bagi hasil.
"Undang-undangnya jelas, jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, itu ada sanksi pidananya. Berdasarkan aturan tersebut, kami secara proaktif melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan agar mendaftarkan seluruh karyawannya ke JKN," tegasnya.
Terkait sisa satu persen target yang belum tercapai, Hebi menjelaskan bahwa kelompok tersebut umumnya bukan berasal dari kalangan pekerja penerima upah, melainkan warga mandiri atau bukan penerima upah yang status keaktifannya tengah diverifikasi oleh Pemkot Surabaya.
Ke depan, Pemkot Surabaya menyiapkan langkah strategis dengan mengoptimalkan peran dan kontribusi perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu warga yang membutuhkan. Langkah ini dilakukan demi mewujudkan target cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) sebesar 100 persen.
"Harapan kami jelas, bisa mencapai 100 persen dengan konsisten menjalankan regulasi dan pendekatan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya," pungkasnya. (ADV)
(akn/ega)






Komentar (0)