HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menegaskan penetapan kembali mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar telah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan didukung alat bukti baru yang sah.
Penegasan tersebut disampaikan melalui kesimpulan hukum yang diserahkan tim jaksa Kejati Sulsel dalam sidang lanjutan praperadilan Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (6/11/2026).
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H. itu dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak Pemohon maupun Termohon terkait keabsahan penetapan tersangka kedua terhadap Bahtiar.
Pihak Pemohon membacakan langsung seluruh materi kesimpulannya di hadapan hakim, sedangkan Kejati Sulsel selaku Termohon menyerahkan dokumen tertulis sekaligus menjelaskan sejumlah argumentasi hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Tim Jaksa Kuasa Termohon yang hadir dalam persidangan terdiri atas Desty Derung, S.H., M.H., Dr. Nining Purnamawati, S.H., M.H., dan Ariani Vemi Octaviani, S.H., M.H.
Dalam kesimpulannya, Kejati Sulsel meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan karena menilai dalil yang diajukan Pemohon tidak memiliki landasan hukum yang cukup.
Jaksa juga mengajukan keberatan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan objek yang telah diuji sebelumnya sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Selain itu, Termohon menilai sejumlah dalil Pemohon telah memasuki ranah pembuktian materiil mengenai pokok perkara yang bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan.
Kejati Sulsel Punya Bukti Baru
Salah satu poin utama yang disampaikan tim jaksa berkaitan dengan putusan praperadilan sebelumnya dalam perkara Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN.Mks.
Menurut Kejati Sulsel, putusan tersebut tidak pernah menyatakan seluruh alat bukti yang dikumpulkan penyidik menjadi tidak sah atau kehilangan kekuatan hukum, melainkan hanya menilai penetapan tersangka pertama dilakukan secara prematur.
Atas dasar itu, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 7 Juli 2026 sebelum menetapkan kembali Bahtiar sebagai tersangka pada 1 September 2026.
Kejati Sulsel menyatakan penetapan kedua tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti tambahan yang dinilai memenuhi persyaratan hukum acara pidana.
Bukti-bukti yang diajukan antara lain keterangan saksi mengenai proses penganggaran yang disebut tidak melalui prosedur DPRD, bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Pemohon dan pihak PTPN, serta keterangan ahli keuangan negara.
Penyidik juga mendasarkan penetapan tersangka tersebut pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan tertanggal 22 Juni 2026.
Hasil audit tersebut, menurut Kejati Sulsel, menunjukkan kerugian keuangan negara secara nyata atau actual loss mencapai Rp54.503.000.000 dalam perkara pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memastikan seluruh tahapan penyidikan hingga penetapan kembali Bahtiar sebagai tersangka telah dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan formal hukum acara pidana.
“Melalui naskah kesimpulan yang disampaikan Tim Jaksa Kuasa Termohon hari ini, kami telah menguraikan secara komprehensif bahwa langkah penyidikan dan penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka telah didukung oleh kecukupan minimal dua alat bukti baru yang sah. Mulai dari keabsahan Sprindik baru, temuan bukti elektronik yang valid, keterangan ahli, hingga LHP BPKP yang membuktikan adanya kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss),” ujar Soetarmi, Jumat (6/11/2026).
Kejati Sulsel Minta Hakim Tolak Praperadilan
Dalam dokumen kesimpulannya, tim jaksa juga menyampaikan sejumlah permintaan kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut.
Termohon meminta agar eksepsi Kejati Sulsel diterima seluruhnya atau hakim menyatakan permohonan praperadilan Bahtiar tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Selain itu, jaksa meminta hakim menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sulsel telah sah menurut hukum.
Permintaan tersebut menjadi sikap resmi Kejati Sulsel dalam mempertahankan keabsahan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menyeret mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut.
Setelah kedua pihak menyerahkan kesimpulan masing-masing, Hakim Tunggal Arwana menutup persidangan dan menetapkan agenda pembacaan putusan praperadilan pada Senin, 9 November 2026. (*)






Komentar (0)