Penyadapan Presiden Prabowo, Mahfud: Jokowi dan Gibran Kok Enggak Disadap?

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Penyadapan Presiden Prabowo, Mahfud: Jokowi dan Gibran Kok Enggak Disadap?Nasional | sindonews | Jum'at, 6 November 2026 - 11:33Dengarkan Berita

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya yang diduga dilakukan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia turut mempertanyakan dalam daftar penyadapan itu tidak ada nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 Jokowi.

“Iya (Gibran) tidak disadap, Jokowi juga engga disadap, padahal tokoh masyarakat juga, ya kan. Ini tokoh masyarakat malah yang disadap, Jokowi kok engga, Gibran kok engga,” kata Mahfud dalam wawancara di YouTube iNews, dikutip Jumat (6/11/2026).

Baca juga: Kasus Penyadapan Presiden, Mahfud MD: Momentum Kapolri Suyudi Bersihkan Polri dari Unsur Listyo Sigit dan Solo

Mahfud pun kemudian berkelakar namanya juga masuk dalam daftar yang disadap. Ia mengaku senang jika hal itu terjadi.

“Katanya Mahfud MD ada di situ (daftar penyadapan). Kalau saya senang sih kalau disadap. Dulu ketika ada pengumuman semua pejabat menyerahkan daftar HP, saya serahkan semua ke KPK ‘ini punya istri saya, ini anak saya, ini HP saya sekian’,” ucap Mahfud.

Baca Juga:Update Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan dan 16 Kendaraan Rusak

Secara pribadi, kata Mahfud, dirinya akan mengizinkan untuk handphone miliknya dan keluarganya disadap. Nantinya, lanjut dia, jika ada tindak pidana yang mengarah kepada keluarganya agar bisa dilakukan penindakan.

Baca juga: Habiburokhman Dulu Sanjung Listyo Sigit Kapolri Terbaik, Mahfud MD: Sekarang Terjelek Sepanjang Sejarah

“Sadap saya bilang. Saya izinkan secara pribadi. Kalau ada apa-apa tangkap, ini (handphone) istri saya, anak saya, ini nomor rekeningnya,” jelas dia.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Selain Listyo Sigit, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Pol Irjen Ahrie Sonta, Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Slamet Uliandi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perang Antarkelompok Kembali Pecah di Makassar, Seorang Tewas Kapolsek Kena Busur
• 22 jam lalu
0
thumb
Nasdaq Masuk Zona Koreksi, Saham Nvidia Rontok Lebih dari 9 Persen
• 7 jam lalu
0
thumb
Habiburokhman Desak Polri Bongkar Motif Terselubung Listyo Cs Sadap Prabowo
• 21 jam lalu
0
thumb
Setelah Wardatina Mawa, Insanul Fahmi Jalani Pemeriksaan atas Laporan Inara Rusli Terkait Dugaan Akses Ilegal
• 22 jam lalu
0
thumb
Lepas 1,67 Miliar Saham, IPO ANDA Targetkan Dana Segar Rp316,76 Miliar
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.