Pantau - PT KAI Commuter mengecam keras aksi pelemparan batu oleh orang tidak dikenal terhadap KRL Commuter Line Nomor 5173 relasi Cikarang-Kampung Bandan saat melintas di antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Kranji, Jawa Barat, Kamis (5/11/2026), yang mengakibatkan kaca jendela kereta pecah.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15.55 WIB dan menyebabkan kerusakan pada kaca jendela pintu keempat di kereta kedelapan.
Wakil Presiden Sekretaris Perusahaan KAI Commuter Karina Amanda memastikan tidak ada penumpang maupun petugas yang menjadi korban dalam kejadian tersebut.
"Tindak vandalisme tersebut menyebabkan kaca jendela pada pintu ke-4 di kereta ke-8 pecah. Aksi ini tidak menimbulkan korban, baik dari pihak pengguna maupun petugas," ujar Karina dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Kronologi KRL Cikarang-Kampung Bandan Dilempari Batu di Bekasi-KranjiKarina menjelaskan bahwa aksi pelemparan batu terjadi ketika rangkaian KRL Nomor 5173 sedang melintas di jalur antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Kranji.
Kereta tersebut tengah melayani perjalanan relasi Cikarang-Kampung Bandan saat menjadi sasaran pelemparan oleh orang yang belum diketahui identitasnya.
Batu yang dilempar mengenai bagian kaca jendela pintu keempat pada kereta kedelapan hingga menyebabkan kaca pecah.
Petugas Pengamanan Stasiun Bekasi yang menerima laporan kejadian langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan.
Petugas juga melakukan penyisiran di sekitar jalur kereta untuk mencari orang yang diduga melakukan pelemparan.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, KAI Commuter belum mengumumkan identitas maupun penangkapan pelaku pelemparan batu.
KAI Commuter Lakukan Penanganan Darurat dan Ganti Kaca KeretaSetelah kejadian, KAI Commuter melakukan penanganan darurat terhadap bagian kereta yang mengalami kerusakan.
Petugas menutup sementara kaca jendela pintu yang pecah menggunakan lakban sebagai langkah penanganan awal.
Tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna selama penanganan kerusakan berlangsung.
KAI Commuter kemudian menindaklanjuti kerusakan tersebut melalui petugas pemeliharaan sarana.
"Selanjutnya, perbaikan dan penggantian kaca dilakukan oleh petugas pemeliharaan sarana, setibanya kereta di Stasiun Cikarang," tutur Karina.
Perusahaan menegaskan pentingnya menjaga kondisi sarana kereta agar perjalanan penumpang tetap berlangsung dengan aman.
Pelaku Vandalisme Kereta Api Terancam Penjara hingga 15 TahunKarina menegaskan bahwa tindakan pelemparan batu terhadap kereta api bukan sekadar perusakan fasilitas umum, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
Menurutnya, tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian dapat membahayakan keselamatan penumpang, petugas, serta operasional perjalanan kereta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku tindakan yang merusak atau membahayakan sarana dan prasarana kereta api dapat dikenai sanksi pidana.
KAI Commuter menyebut ancaman hukuman bagi pelaku vandalisme dapat berupa pidana penjara mulai dari tiga hingga 15 tahun, bergantung pada ketentuan yang dilanggar.
Perusahaan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas perkeretaapian maupun mengganggu keselamatan perjalanan.
KAI Commuter Ajak Masyarakat Menjaga Keselamatan Perjalanan KRLKAI Commuter mengimbau masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar jalur rel untuk ikut menjaga keamanan fasilitas transportasi publik.
Perusahaan menekankan bahwa tindakan melempar benda ke arah kereta dapat menimbulkan kerusakan dan membahayakan orang yang berada di dalam rangkaian.
KAI Commuter juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan destruktif terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa, khususnya di jalur yang dilintasi kereta komuter setiap hari.
Sementara itu, petugas pengamanan telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian untuk mencari pelaku pelemparan batu yang menyebabkan kerusakan pada KRL relasi Cikarang-Kampung Bandan tersebut.





Komentar (0)