Pemerintah menyiapkan relaksasi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Salah satu perubahan yang tengah dibahas adalah kelonggaran penukaran valuta asing (valas) hasil ekspor ke rupiah hingga 100 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi tersebut merupakan perubahan keempat kebijakan DHE SDA sejak menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
"Satu lagi yang juga sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah, di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50 persen, tapi sampai dengan 100 persen," kata Airlangga dalam sosialisasi perkembangan implementasi DHE SDA di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (6/11).
Sebelumnya, melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 pemerintah membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen. Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.
Selain relaksasi penukaran valuta asing, pemerintah juga memperluas negara yang dapat memanfaatkan ketentuan khusus DHE SDA sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2026. Melalui beleid tersebut, pemerintah menambahkan Pasal 18A yang mengatur ketentuan khusus bagi eksportir sektor pertambangan dan nonmigas dalam rangka pelaksanaan perjanjian bilateral, kesepahaman, maupun kesepakatan perdagangan.
Airlangga menjelaskan eksportir di sektor pertambangan yang memenuhi kriteria atau eligible dapat memilih ketentuan khusus yaitu menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan di bank devisa yang ditetapkan Bank Indonesia. Penempatan dana tersebut juga tidak wajib dilakukan di bank BUMN.
“Eksportir di sektor pertambangan yang memenuhi kriteria atau eligible dapat memilih ketentuan khusus di Pasal 18A, yaitu penempatan paling sedikit 30 persen dan paling singkat 3 bulan, dan penempatan di Bank Devisa yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau tidak harus atau wajib ke BUMN,” jelas Airlangga.
Ia menyebut terdapat 16 bank devisa yang dapat menerima penempatan DHE SDA, terdiri dari 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.
Pemerintah juga telah mengevaluasi pelaksanaan Pasal 18A dan memutuskan memperluas cakupan negara yang memenuhi persyaratan. Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 23 Juli 2026 negara yang diterapkan memenuhi ketentuan khusus berlaku untuk Amerika Serikat, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia.
Kini, berdasarkan rakortas pada 3 November 2026 pemerintah menambahkan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa ke dalam daftar tersebut.






Komentar (0)