Kemenhaj umumkan daftar calon haji khusus berhak lunas 2027

antaranews.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merilis daftar peserta calon haji khusus berhak lunas serta mekanisme pengajuan pengembalian saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun 1448 H/2027.

“Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat.

Ian menjelaskan pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih khusus terbagi menjadi dua tahap utama.

Tahap Pertama (tahap pengisian kuota) berlangsung selama 30 hari kalender mulai 6 November hingga 5 Desember 2026. Tahap awal ini dikhususkan bagi jamaah calon haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jamaah prioritas lanjut usia.

Untuk prioritas lansia, ketentuannya adalah berusia paling rendah 65 tahun terhitung per 10 April 2027 dan telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.

Baca juga: Subsidi Rp3,2 juta tekan pelunasan biaya haji jadi Rp23 juta

Apabila sisa kuota belum terpenuhi setelah pelunasan tahap pertama berakhir, pengisian dilanjutkan ke Tahap Kedua (tahap pengisian sisa kuota) yang dibuka selama tujuh hari kalender, yaitu dari 10 hingga 16 Desember 2026.

Tahap kedua ini diperuntukkan bagi jamaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap pertama, pendamping jamaah lansia, jamaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Adapun permohonan pengajuan pendamping lansia, penggabungan mahram/keluarga, dan disabilitas dapat dikirimkan melalui email [email protected].

Selanjutnya berkas permohonan pendampingan akan mulai diverifikasi pada 6 November hingga 5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI.

Baca juga: Kemenhaj perkuat tahapan administrasi demi pastikan kesiapan visa haji

Ian menjelaskan apabila hingga akhir pelunasan tahap pertama dan kedua kuota haji khusus masih belum juga terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jamaah berstatus cadangan sesuai urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027.

“Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jamaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027,” kata Ian.

Ian menambahkan bagi peserta berstatus cadangan yang ikut melunasi wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan sukarela di atas materai, lalu dikirimkan via email [email protected].

Terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi, lembaga tersebut tetap dapat melayani pelunasan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Mereka juga tetap beroperasi hingga operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai. Sementara itu, jamaah yang terdaftar pada PIHK yang izinnya sudah tidak berlaku dapat melakukan pelunasan melalui perpindahan ke PIHK berizin aktif sesuai pilihan jamaah.

Baca juga: Kemenhaj buka pendaftaran seleksi petugas haji daerah 2027

Baca juga: Wamenhaj: Keppres pelunasan biaya haji ditargetkan rampung pekan ini


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sebanyak 780 Ribu Orang Diperkirakan Demo di Prancis, Pemerintah Kerahkan 70 Ribu Polisi dan Kendaraan Lapis Baja
• 18 jam lalu
0
thumb
Delapan Anggota Polresta Karawang Ditangkap terkait Kasus Narkoba, Salah Satunya Kepala Satuan
• 16 jam lalu
0
thumb
Sebanyak 15 Fragmen Tulang Dicek Polda Jatim, Hasilnya Dipastikan milik Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
• 13 jam lalu
0
thumb
Senator Filep Famafma Tegaskan Pembangunan Antariksa Harus Jamin Kedaulatan Negara dan Hak Masyarakat Adat
• 12 jam lalu
0
thumb
5 Berita Terpopuler: Kesejahteraan PPPK Terus Dipikirkan, tetapi Tidak Semua lewat Demo 10 November, Ada Kata Melumpuhkan
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.